Ia menjelaskan, dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا
"Aku pernah melihat Rasulullah –Shallallahu 'alaihi wa sallam– minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk." (HR Tirmidzi nomor 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih)
Ustadz Abduh mengungkapkan, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam kitab Syarh Shahih Muslim setelah menyebutkan hadits-hadits yang membicarakan minum sambil berdiri bahwa hadits-hadits tersebut tidaklah bermasalah dan tidak ada yang dhoif, bahkan seluruhnya shahih.
Pemahaman yang tepat, hadits yang menyebutkan larangan minum sambil berdiri menunjukkan makruhnya. Sedangkan hadits yang membicarakan cara minum Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berdiri menunjukkan bolehnya.
"Jadi, kedua macam hadits tersebut tidak saling kontradiksi. Demikian penjelasan Imam Nawawi," papar Ustadz Abduh.