Menikah dengan Saudara Tiri, Ini Hukumnya Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis
Minggu 05 Mei 2024 15:02 WIB
Ilustrasi hukum menikah dengan saudara tiri menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
Share :

Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum menikah dengan saudara tiri. Jawaban beliau:

ليس هناك حرج إذا تزوج أخو زيد من الأم أخته من الأب ، لا بأس ؛ لأنه ليس بينهما قرابة ، ولم يكن بينهما رضاع .

زيد له أخت من الأب وله أخ من الأم ، فأخوه من الأم ينكح أخته من الأب ، لا بأس به ؛ لأنه ليس بينهما قرابة

"Tidak masalah. Ketika saudara seibu dari Zaid menikah dengan saudari sebapak dari Zaid, tidak masalah. Karena keduanya tidak ada hubungan kemahraman, dan keduanya bukan saudara sepersusuan.

Atau Zaid punya saudari sebapak dan punya saudara seibu, lalu keduanya menikah, tidak jadi masalah, karena keduanya tidak memiliki hubungan kekerabatan." (Muhadharah wujub al-amal bis sunnah, Imam Ibu Baz)

Fatwa yang semisal disampaikan lembaga fatwa Syabakah Islamiyah:

فلا مانع شرعا أن يتزوج الرجل بأخت أخيه غير الشقيق- من النسب أو الرضاعة- ما داما لم تحصل بينهما المحرمية بسبب آخر لأنه لا علا قة بينهما. فالله تعالى إنما حرم الأخوات بالنسب أو الرضاعة

"Tidak masalah seorang lelaki menikah dengan saudari tirinya –baik saudari tiri nasab maupun sepersusuan– selama keduanya tidak memiliki hubungan kemahraman dengan sebab yang lain. Karena tidak ada hubungan antara keduanya. Allah hanya mengharamkan pernikahan dengan saudara perempuan karena nasab atau sepersusuan.

Kemudian dicantumkan firman Allah di Surat An-Nisa Ayat 23 di atas." (Fatwa Syabakah Islamiyah, nomor 95208) 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya