RUSIA mengizinkan wanita Muslim menggunakan hijab untuk foto KTP, SIM, hingga paspor. Demikian diumumkan Kementerian Dalam Negeri Rusia pada hari Rabu lalu.
Seperti dilansir laman RT, Selasa (7/5/2024), selain mengizinkan wanita Muslim menggunakan hijab untuk keperluan foto identitas, Rusia juga melonggarkan peraturan yang mencakup permohonan warga negara asing yang mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Peraturan baru yang akan disahkan dalam undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 5 Mei 2024 atau sepuluh hari setelah diterbitkan.
Aturan tersebut membolehkan wanita Muslim berfoto menggunakan hijab, namun tidak menutupi bentuk oval wajahnya. Demikian isi dokumen peraturan baru tersebut.
Permohonan dokumen tidak akan diterima jika seluruh atau sebagian dagu pemohon tertutupi kain syal atau hijab.
"Aturan baru ini akan memungkinkan umat beriman menjalankan tradisi keagamaan, sekaligus memastikan keamanan negara, karena wajah, seperti data lainnya, diperlukan agar sistem pemantauan video dapat mengidentifikasi seseorang," kata anggota Keamanan dan Anti-Korupsi Biysultan Khamzaev kepada Russian Parliamentary Gazette.
Diketahui bahwa selama pemerintahan Uni Soviet, semua foto paspor tanpa menggunakan hijab atau penutup kepala lainnya.
Setelah pecahnya Uni Soviet pada 1991, wanita Muslim mulai menggunakan foto berhijab hingga 1997 ketika pihak berwenang melarangnya.
Pada 2003, Mahkamah Agung Rusia memutuskan larangan tersebut melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Tahun 2021, amendemen persyaratan paspor menyatakan bahwa orang beriman dapat mengirim foto dengan penutup kepala atau hijab.
Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan Rusia adalah negara multinasional dan multi-agama yang memperlakukan semua orang dengan hormat. Ia mengungkapkan ada 190 kelompok etnis yang tinggal di sana.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)