Benarkah Dilarang Membunuh Hewan saat Istri Hamil?

Hantoro, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2024 19:08 WIB
Ilustrasi meluruskan informasi dilarang membunuh hewan saat istri hamil. (Foto: Okezone)
Share :

Hadits dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, tentang anjing yang diberi minum. Para sahabat bertanya: "Apakah kami akan mendapatkan pahala karena berbuat baik kepada binatang?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:

في كل ذات كبد رطبة أجر

"Berbuat baik pada semua makhluk yang bernyawa, ada pahalanya." (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي اطعمتها ولا سقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض

"Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah." (HR Bukhari dan Muslim)

Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan, riwayat tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya membunuh binatang tanpa alasan termasuk tindakan yang terlarang. Ini berlaku umum, tanpa melihat status dan tanpa memandang kondisi keluarga, baik saat istri hamil maupun tidak sedang hamil. Sebab, membunuh binatang tanpa alasan yang dibenarkan, termasuk kezaliman.

"Lain halnya ketika binatang itu dibunuh karena alasan yang benar, seperti untuk kurban atau membunuh hewan yang mengganggu, maka bukan termasuk kezaliman, karena mendapatkan izin secara syariat," pungkasnya.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya