Keutamaan Meninggal saat Ibadah Haji
1. Dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah
Dikutip dari Muslim.or.id, Ustadz dr Raehanul Bahraen M.Sc Sp.PK menjelaskan jika seorang Muslim meninggal dunia di Tanah Suci ketika mengenakan kain ihram saat berhaji maka akan mendapat perlakuan khusus, yakni:
- Dimandikan dengan air bercampur daun bidara atau hal yang membuat harum semisal sabun.
- Dikafani dengan dua potong kain, di riwayat lain dengan kain ihramnya.
- Tidak diberi wewangian.
- Tidak ditutup kepala dan wajahnya.
- Akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.
Hal itu dikarenakan mereka akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagaimana keadaan orang yang berihram, yaitu tidak memakai wangi-wangian, tidak ditutup wajahnya.
Adapun memandikan dengan daun bidara tujuannya agar jasad tetap harum ketika memandikan dan sabun semisal dengan bidara.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
بينما رجل واقف بعرفة، إذ وقع عن راحلته فوقصته، أو قال: فأقعصته، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: اغسلوه بماء وسدر، وكفنوه في ثوبين -وفي رواية: في ثوبيه- ولا تحنطوه -وفي رواية: ولا تطيبوه- ، ولا تخمروا رأسه ولا وجهه ، فإنه يبعث يوم القيامة ملبيا
"Ketika seseorang tengah melakukan wukuf di Arafah, tiba-tiba dia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu hewan tunggangannya menginjak lehernya sehingga meninggal. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: 'Mandikanlah dengan air yang dicampur daun bidara lalu kafanilah dengan dua potong kain' –dan dalam riwayat yang lain: 'dua potong kainnya' –dan jangan diberi wewangian. Jangan ditutupi kepala dan wajahnya. Sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti dalam keadaan bertalbiyah." (HR Bukhari nomor 1265 dan Muslim: 1206)
2. Pahala haji dan umrahnya ditulis hingga hari kiamat
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
من خرج حاجا فمات كتب له أجر الحاج إلى يوم القيامة ومن خرج معتمرا فمات كتب له أجر المعتمر إلى يوم القيامة ومن خرج غازيا فمات كتب له أجر الغازي إلى يوم القيامة
"Barang siapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barang siapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barang siapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat." (HR Abu Ya'la dan dishahihkan Albani dalam Shahih At-Targhib 1114)
3. Sudah berstatus haji
Jika meninggal dunia ketika ibadah haji atau sudah berihram, maka tidak perlu diqadhakan tahun depan oleh walinya. Sebab, hadits menunjukkan bahwa ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah pada hari kiamat dan ini menunjukkan dia sudah mencukupi hajinya.
Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
ولم يأمرهم بقضاء حجه ، وهذا يدل على أنه يكون حاجاً
"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk diqadhakan (untuk yang meninggal), karena statusnya ia sudah berhaji." (Majmu' Fatawa syaikh Utsaimin 21/252)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)