11 Larangan dalam Berkurban yang Wajib Diketahui Semua Muslim

Hantoro, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2024 10:28 WIB
Ilustrasi larangan dalam berkurban yang wajib diketahui semua Muslim. (Foto: Okezone)
Share :

6. Alat sembelih tidak tajam

Alat sembelih hewan kurban harus tajam. Sebab jika alat tersebut tumpul, tentu bisa membuat hewan yang dikurbankan merasakan kesakitan bertubi-tubi.

Pasalnya dalam penyembelihan hewan kurban hal yang tidak diperkenankan adalah adanya unsur menyakiti. Oleh karena itu, orang yang akan melaksanakan penyembelihan wajib menggunakan alat menyembelih yang tajam. Sebagaimana hadis riwayat Imam Muslim:

"Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Demikian pula, jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian tajamkan pisau dan kalian buat hewan sembelihan tersebut merasa senang." (HR Muslim nomor 5167)

7. Memperlambat proses penyembelihan

Tidak boleh memperlambat proses menyembelih hewan kurban. Tujuannya agar hewan yang disembelih tidak merasakan sakit, karena bisa berpotensi menyakiti.

Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

"Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Demikian pula jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian tajamkan pisau dan kalian buat hewan sembelihan tersebut merasa senang." (HR Muslim nomor 5167)

8. Memberi upah penyembelih daging kurban

Jika meminta pertolongan orang lain atau jagal untuk menyembelih hewan kurban, jangan memberi upah berupa daging kurban tersebut. Lebih baik jika diberikan upah dari uang pemilik hewan kurban.

Dalil terlarangnya memberi upah kepada jagal dari hasil sembelihan hewan kurban sebagaimana terdapat dalam riwayat yang disebutkan 'Ali bin Abi Thalib:

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, 'Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri'." (HR Muslim nomor 1317)

9. Menggagalkan hewan yang akan dikurbankan

Dilarang menggagalkan hewan yang akan dikurbankan. Maksudnya adalah apabila ada orang sudah memberikan hewan untuk dikurbankan, tapi kemudian diambil lagi.

Perilaku ini dinilai kurang terpuji dan tidak dibolehkan dalam Islam. Sebab, hewan yang dikurbankan adalah untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka hendaknya tidak menggagalkan ibadahnya.

10. Salah membagikan daging kurban

Daging kurban harus diberikannya kepada orang yang membutuhkan. Misalnya, kaum dhuafa dan fakir miskin.

Hal ini telah dijelaskan dalam Alquran Surat Al Hajj Ayat 36. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (QS Al Hajj: 36)

11. Melarang shohibul qurban makan

Tidak benar jika shohibul qurban atau orang yang berkurban dilarang memakan daging hewan kurbannya. Justru orang yang berkurban dianjurkan memakannya.

Allah Subhanahu Ta'ala berfirman:

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (27) لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28)

"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS Al Hajj: 27–28)

Allahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya