11 Larangan dalam Berkurban yang Wajib Diketahui Semua Muslim

Hantoro, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2024 10:28 WIB
Ilustrasi larangan dalam berkurban yang wajib diketahui semua Muslim. (Foto: Okezone)
Share :

INI larangan dalam berkurban yang wajib diketahui semua Muslim. Menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan amal salih yang menunjukkan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Sebelum menyembelih hewan kurban, ada baiknya shohibul qurban mengetahui terlebih dahulu larangan sebelum melaksanakannya. Berikut ini beberapa di antaranya, seperti telah Okezone himpun: 

1. Memotong kuku dan rambut

Dilansir laman Rumaysho, kaum Muslimin yang hendak berkurban dilarang melakukan memotong kuku ataupun rambut. Larangan ini berlaku sampai proses penyembelihan selesai dilakukan.

Hal tersebut sesuai hadis yang diriwayatkan Imam Muslim bahwa bagi orang yang telah memiliki hewan kurban, janganlah melakukan pemotongan kuku dan rambut.

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

"Barang siapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." 

2. Menyembelih sebelum Sholat Idul Adha

Dilarang menyembelih hewan kurban sebelum Sholat Idul Adha. Hewan yang dijadikan kurban baru boleh disembelih setelah sholat id dan tiga hari setelahnya (hari tasyrik).

Terkait waktu penyembelihan hewan kurban dijelaskan dalam hadits berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

"Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Barang siapa yang menyembelih kurban sebelum sholat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barang siapa yang menyembelih setelah sholat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin." (HR Bukhari nomor 5546) 

3. Menyembelih tidak menyebut nama Allah Ta'ala

Larangan selanjutnya adalah meninggalkan membaca doa saat melakukan proses penyembelihan. Diketahui dalam tata cara dalam penyembelihan, setiap hewan yang disembelih harus diawali dengan menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Apabila orang yang menyembelih meninggalkan tata cara ini, maka hewan tersebut tidak halal untuk dimakan. Maka itu, perlu ada kehati-hatian bagi siapa saja yang akan melakukan penyembelihan. Termasuk orang yang memiliki hewan kurban tersebut dan ingin melakukan penyembelihan sendiri.

Bagi orang yang ingin melakukan penyembelihan hewan sendiri, dapat mengawali dengan membaca Bismillah ataupun nama Allah Subhanahu wa ta'ala lainnya. Sedangkan bagi orang lain yang diberi kesempatan melakukan penyembelihan, bisa menggunakan doa sebagai berikut:

Bismillaahi Wallaahu Akbaru Allahumma Minka Walaka 'an Fulaanin'

"Dengan nama Allah, Allah yang Maha Besar, ya Allah kurban ini dari Engkau dan untuk Engkau dari ... (pemberi kurban)."

4. Menyembelih tidak menghadap kiblat

Saat umat Islam akan melakukan penyembelihan hewan kurban secara mandiri, hendaknya juga mengikuti tata cara yang telah ditetapkan. Selain menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala, adab-adab yang perlu diperhatikan adalah menyembelih hewan kurban menghadap kiblat.

Sebab, syariat ini wajib diikuti oleh siapa pun yang akan melaksanakan penyembelihan. Bahkan berdosa orang yang dengan sengaja meninggalkannya. Adapun dalil tata cara menyembelih sebagai berikut.

"Beliau sendiri yang menyembelih hadyu beliau. Beliau jajarkan unta-uhadyu tersebut dalam posisi berdiri dan beliau arahkan ke arah kiblat kemudian beliau memakan sebagian dagingnya dan beliau berikan kepada yang lain." (HR Malik dalam Al Muwatha' nomor 1405) 

5. Menjual daging kurban

Pada hakikatnya hewan yang dikurbankan adalah hak untuk orang yang membutuhkan. Sehingga, orang yang melakukan kurban tidak boleh melakukan penjualan atas daging yang telah dikurbankan.

Akan lebih baik jika setelah penyembelihan dilakukan, daging tersebut dibagikan. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Surat Al Hajj Ayat 28:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir."

Selain Aurat Al Hajj, ada dalil lain yang membahas hal ini dalam sebuah hadis riwayat Al Hakim:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

"Barang siapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya."

Dari penjelasan hadis tersebut sangat jelas bahwa hewan yang dikurbankan harus segera dibagikan. Tidak boleh sedikit pun bagian dari tubuh hewan kurban tersebut untuk diperjualbelikan, termasuk kulitnya. 

6. Alat sembelih tidak tajam

Alat sembelih hewan kurban harus tajam. Sebab jika alat tersebut tumpul, tentu bisa membuat hewan yang dikurbankan merasakan kesakitan bertubi-tubi.

Pasalnya dalam penyembelihan hewan kurban hal yang tidak diperkenankan adalah adanya unsur menyakiti. Oleh karena itu, orang yang akan melaksanakan penyembelihan wajib menggunakan alat menyembelih yang tajam. Sebagaimana hadis riwayat Imam Muslim:

"Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Demikian pula, jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian tajamkan pisau dan kalian buat hewan sembelihan tersebut merasa senang." (HR Muslim nomor 5167)

7. Memperlambat proses penyembelihan

Tidak boleh memperlambat proses menyembelih hewan kurban. Tujuannya agar hewan yang disembelih tidak merasakan sakit, karena bisa berpotensi menyakiti.

Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

"Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Demikian pula jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian tajamkan pisau dan kalian buat hewan sembelihan tersebut merasa senang." (HR Muslim nomor 5167)

8. Memberi upah penyembelih daging kurban

Jika meminta pertolongan orang lain atau jagal untuk menyembelih hewan kurban, jangan memberi upah berupa daging kurban tersebut. Lebih baik jika diberikan upah dari uang pemilik hewan kurban.

Dalil terlarangnya memberi upah kepada jagal dari hasil sembelihan hewan kurban sebagaimana terdapat dalam riwayat yang disebutkan 'Ali bin Abi Thalib:

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, 'Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri'." (HR Muslim nomor 1317)

9. Menggagalkan hewan yang akan dikurbankan

Dilarang menggagalkan hewan yang akan dikurbankan. Maksudnya adalah apabila ada orang sudah memberikan hewan untuk dikurbankan, tapi kemudian diambil lagi.

Perilaku ini dinilai kurang terpuji dan tidak dibolehkan dalam Islam. Sebab, hewan yang dikurbankan adalah untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka hendaknya tidak menggagalkan ibadahnya.

10. Salah membagikan daging kurban

Daging kurban harus diberikannya kepada orang yang membutuhkan. Misalnya, kaum dhuafa dan fakir miskin.

Hal ini telah dijelaskan dalam Alquran Surat Al Hajj Ayat 36. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (QS Al Hajj: 36)

11. Melarang shohibul qurban makan

Tidak benar jika shohibul qurban atau orang yang berkurban dilarang memakan daging hewan kurbannya. Justru orang yang berkurban dianjurkan memakannya.

Allah Subhanahu Ta'ala berfirman:

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (27) لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28)

"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS Al Hajj: 27–28)

Allahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya