Kurban atau Bayar Utang Dulu?

Hantoro, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2024 17:38 WIB
Ilustrasi membeli hewan kurban atau membayar utang dulu. (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu, kata Buya Yahya, jika kita sudah ingin berkurban namun utangnya sudah jatuh tempo, bisa meminta izin lebih dulu kepada orang yang diutangi. Apabila diizinkan, maka boleh langsung berkurban.

"Jadi boleh berkurban kalau belum jatuh tempo utangnya, atau utang jatuh tempo sudah mendapat izin dari yang punya uang, maka diperkenankan," tandasnya.

Allahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya