Benarkah Hewan Kurban Boleh Berjenis Kelamin Betina?

Hantoro, Jurnalis
Sabtu 01 Juni 2024 13:01 WIB
Ilustrasi hewan kurban kambing betina. (Foto: Freepik)
Share :

BENARKAH hewan kurban boleh berjenis kelamin betina? Menyembelih hewan kurban memiliki ganjaran pahala luar biasa besar. Pengorbanan harta dan tenaga pada puncak hari raya Idul Adha tersebut akan dibalas oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan yang lebih baik.

Dihimpun dari Muslim.or.id, menyembelih hewan kurban pada hari nahr atau Idul Adha disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: "Dirikanlah sholat dan berkurbanlah (an nahr)." (QS Al Kautsar: 2)

Menyembelih hewan kurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda Aisyah Radhiyallahu anha menceritakan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya." (HR Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)

Lalu hewan yang dibolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan sebagai pilihan hewan kurban. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS Al Hajj: 34) 

Dalam Al Majmu’ (8: 364-366), Imam Nawawi berkata, "Syarat sah dalam kurban yaitu hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi, dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi, dan semua jenis kambing yaitu domba, ma'iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan kurban, baik dari yang jantan maupun betina –tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami. Begitu pula turunan dari perkawinan antara rusa dan kambing tidaklah sah sebagai hewan kurban karena bukan termasuk an’am (hewan ternak)."

Kemudian tidak dijelaskan pula dalam suatu nash, baik Alquran maupun hadis, terkait jenis kelamin hewan kurban, jadi jantan atau betina diperbolehkan. Sebagaimana riwayat dari Umu Kurzin Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا

"Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina." (HR Ahmad 27900 dan An Nasa'i 4218, dishahihkan Syekh Al Albani)

Berdasarkan hadis tersebut, Al Fairuz Abadzi As Syafi'i mengatakan, "Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban." (Al Muhadzab 1/74)

Tetapi pada umumnya hewan jantan lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan kurban yang berjenis kelamin betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan, namun lebih diutamakan jantan.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya