Dalam Al Majmu’ (8: 364-366), Imam Nawawi berkata, "Syarat sah dalam kurban yaitu hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi, dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi, dan semua jenis kambing yaitu domba, ma'iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan kurban, baik dari yang jantan maupun betina –tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami. Begitu pula turunan dari perkawinan antara rusa dan kambing tidaklah sah sebagai hewan kurban karena bukan termasuk an’am (hewan ternak)."
Kemudian tidak dijelaskan pula dalam suatu nash, baik Alquran maupun hadis, terkait jenis kelamin hewan kurban, jadi jantan atau betina diperbolehkan. Sebagaimana riwayat dari Umu Kurzin Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
"Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina." (HR Ahmad 27900 dan An Nasa'i 4218, dishahihkan Syekh Al Albani)
Berdasarkan hadis tersebut, Al Fairuz Abadzi As Syafi'i mengatakan, "Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban." (Al Muhadzab 1/74)
Tetapi pada umumnya hewan jantan lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan kurban yang berjenis kelamin betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan, namun lebih diutamakan jantan.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)