"Jadi boleh hukumnya seseorang tidak menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya, misalnya dikarenakan dia menitipkan kepada orang lain atau lembaga sosial untuk disembelih di daerah lain masyarakatnya sangat memerlukan," tambahnya.
Dirinya menegaskan bahwa ketepatan pelaporan hewan kurban akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berkurban yang telah dititipkan kepada orang lain maupun lembaga sosial.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)