HUKUM puasa Arafah jika belum bayar utang puasa Ramadhan dibahas dalam artikel berikut ini. Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan para fuqoha atau ahli hukum Islam berselisih pendapat terkait hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qadha' puasa Ramadhan.
Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qadha' puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasannya, qadha' puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin.
Ibnu 'Abdin mengatakan, "Seandainya wajib qadha' puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha' puasa Ramadhan. Qadha' puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya."
"Para ulama Malikiyah dan Syafi'iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha' puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah)," jelas Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, dikutip dari laman Rumaysho, Senin (3/6/2024).
Ad-Dasuqi mengatakan, "Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qadha' puasa, dan puasa kafaroh. Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa Asyura, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat."
Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum meng-qadha' puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk meng-qadha' puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qadha’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qadha’ puasa Ramadhan).
Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah:
من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه
"Barang siapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib."
Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho'if (lemah). (HR Ahmad 3/352. Hadits ini diriwayatkan Ibnu Lahi'ah dan dinilai dho'if, dan di dalamnya ada perowi yang matruk (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah, Darul Fikr, 3/86). Syekh Al Albani dalam Silsilah Adh-Dho'ifah wal Mawdhu'ah (2/235) mengatakan bahwa hadits ini dho'if. Begitu pula hadits ini di-dho'if-kan oleh Syekh Syu'aib Al Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (3/352))
Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan.