KAMBING betina dijadikan hewan kurban, bagaimana hukumnya? Diketahui bahwa beberapa hari lagi kaum Muslimin merayakan Idul Adha 2024 Masehi/1445 Hijriah.
Bagi Muslim yang mampu, sangat dianjurkan melaksanakan ibadah kurban. Ini sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. selain itu, menyembelih hewan kurban termasuk amal salih yang paling utama dan mengandung pahala luar biasa besar.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Dirikanlah sholat dan berkurbanlah (an-nahr)." (Quran Surat Al Kautsar Ayat 2)
Dilansir Muslim.or.id, Ibunda Aisyah Radhiyallahu anha menceritakan, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya." (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al Hakim dengan sanad sahih. Lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)
Kemudian hewan yang boleh disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, hingga domba.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an'am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS Al Hajj: 34)
Hukumnya Hewan Kurban Betina
Tidak dijelaskan pula dalam suatu nash, baik di kitab suci Alquran maupun hadits, mengenai jenis kelamin hewan kurban. Jadi, jantan atau betina dibolehkan disembelih.
Sebagaimana riwayat dari Umu Kurzin Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
"Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina." (HR Ahmad nomor 27900 dan An-Nasa'i: 4218, dishahihkan Syekh Al Albani)
Berdasarkan hadits tersebut, Al Fairuz Abadzi Asy-Syafi'i mengatakan, "Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadits ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban." (Al Muhadzab 1/74)
Tetapi pada umumnya hewan jantan lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan kurban yang berjenis kelamin betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan, namun lebih diutamakan jantan.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)