Hukumnya Hewan Kurban Betina
Tidak dijelaskan pula dalam suatu nash, baik di kitab suci Alquran maupun hadits, mengenai jenis kelamin hewan kurban. Jadi, jantan atau betina dibolehkan disembelih.
Sebagaimana riwayat dari Umu Kurzin Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
"Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina." (HR Ahmad nomor 27900 dan An-Nasa'i: 4218, dishahihkan Syekh Al Albani)
Berdasarkan hadits tersebut, Al Fairuz Abadzi Asy-Syafi'i mengatakan, "Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadits ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban." (Al Muhadzab 1/74)
Tetapi pada umumnya hewan jantan lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan kurban yang berjenis kelamin betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan, namun lebih diutamakan jantan.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)