Ini Hukumnya Bernazar Menyembelih Hewan Kurban

Hantoro, Jurnalis
Rabu 05 Juni 2024 08:05 WIB
Ilustrasi hukumnya bernazar menyembelih hewan kurban. (Foto: Freepik)
Share :

HUKUM bernazar menyembelih hewan kurban dibahas dalam artikel berikut ini. Berkurban di hari raya Idul Adha hukumnya sunnah muakadah. Hal ini berdasarkan pendapat mayoritas ulama.

Namun bagi umat Islam yang mampu, hendaknya melaksanakan amalan ibadah menyembelih hewan kurban, karena ganjaran pahala yang akan didapat luar biasa besar. 

Di dalam pelaksanaan berkurban, terdapat beberapa hal yang perlu dibahas. Salah satunya, jika seseorang sudah berjanji atau nazar akan menunaikan ibadah kurban, maka hukumnya menjadi wajib.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

مَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

"Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." (QS Al Hajj: 29) 

Sebagaimana telah Okezone himpun, susbtansi nazar adalah ketika seseorang menjadikan suatu amal yang pada prinsipnya tidak wajib menjadi wajib atas dirinya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala (qurbah) dan dinyatakan dengan ucapan. (Lihat: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 2013: 2/315) 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya