Menurut Ibnu Katsir, empat bulan yang diharamkan ini terdiri dari tiga bulan yang berurutan (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram) dan satu bulan yang terpisah (Rajab). Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan manasik haji dan umrah.
Dzulqa'dah dimuliakan karena menjadi bulan istirahat sebelum bulan haji, yakni ketika masyarakat Arab menghindari peperangan. Dzulhijjah adalah bulan untuk melaksanakan ibadah haji dan manasiknya.
Bulan Muharram memberikan kesempatan bagi jamaah haji untuk kembali ke negerinya dengan aman setelah menunaikan ibadah haji. Bulan Rajab, yang jatuh pada pertengahan tahun, dimuliakan untuk ziarah ke Baitullah dan pelaksanaan ibadah umrah, terutama bagi mereka yang datang dari daerah yang jauh.
Penetapan bulan-bulan suci ini menunjukkan pentingnya menjaga kedamaian dan meningkatkan amalan ibadah selama bulan-bulan tersebut. Menghormati dan memanfaatkan keistimewaan bulan-bulan suci ini dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala serta meraih pahala melimpah.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)