Ini Cara Membersihkan Wadah yang Terkena Najis Babi atau Anjing

Hantoro, Jurnalis
Minggu 21 Juli 2024 21:03 WIB
Ilustrasi cara membersihkan wadah terkena najis babi atau anjing. (Foto: Istimewa/Okezone)
Share :

Syekh Abdullah bin Shalih Al Fauzan berkata ketika menjelaskan hadits tentang tata cara membersihkan najis air liur anjing di atas:

"Berbilangnya pencucian (sampai tujuh kali) hanya khusus untuk najis anjing dan tidak bisa di-qiyas-kan dengan najis lainnya, seperti babi. Karena ibadah bersifat tauqifiyyah (berdasarkan dalil dari Alquran atau As-Sunnah). Ini adalah masalah yang tidak bisa dijangkau oleh akal dan qiyas. Tidak terdapat keterangan pada selain najis anjing, berbilangnya proses pencucian. Babi telah disebutkan di dalam Alquran dan sudah ada di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun tidak terdapat keterangan yang menyamakannya (dengan anjing). Oleh karena itu, status najis babi adalah sama seperti najis lainnya."

"Adapun najis lainnya (selain anjing), maka yang wajib adalah dicuci sekali yang menghilangkan dzat najis dan bekasnya. Jika belum hilang, maka bisa diulangi, sampai hilang bekasnya, meskipun sampai lebih dari tujuh kali. Baik yang dicuci tersebut adalah tanah, pakaian, alas tidur, dan wadah. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama). Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ إِحْدَاكُنَّ الدَّمُ مِنَ الحَيْضَةِ فَلْتَقْرُصْهُ، ثُمَّ لِتَنْضَحْهُ بِمَاءٍ، ثُمَّ لِتُصَلِّي فِيهِ

"Jika (pakaian) salah seorang di antara kalian terkena darah haid, maka percikilah dengan air, lalu dicuci, setelah itu silakan gunakan untuk sholat.' (HR Bukhari nomor 277 dan Muslim: 291)

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk dicuci dengan bilangan tertentu. Jika beliau menghendakinya, tentu akan beliau sebutkan sebagaimana dalam hadits air liur anjing. Karena tujuannya adalah hilangnya najis, maka jika najis hilang, hilang pula status (hukum) najisnya." (Minhatul 'Allaam fi Syarhi Bulughil Maraam, 1/55)

Kesimpulan:

1. Membersihkan najis babi cukup dicuci sekali sampai bersih. Tidak ada ketentuan dicuci sebanyak bilangan tertentu. Jika najisnya hilang, maka sudah cukup. Ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama dan inilah pendapat yang lebih kuat (rajih).

2. Sebagian kecil ulama, di antara para ulama Madzhab Asy-Syafi'i, menyamakan cara membersihkan babi dengan air liur anjing, yaitu dicuci sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur tanah. Pendapat (qiyas) ini lemah dan bertentangan dengan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Tsa'labah Al-Khusyani radhiyallahu 'anhu.

Itulah pembahasan mengenai cara membersihkan wadah yang terkena najis babi atau anjing. Allahu a'lam bissawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya