Telanjur Beli Produk Pro-Israel, Ini Hukumnya Kata MUI

Hantoro, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 13:50 WIB
Ilustrasi MUI jelaskan hukumnya jika sudah telanjur membeli produk pro-Israel. (Foto: mui.or.id)
Share :

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan hukumnya jika sudah telanjur membeli produk pro-Israel. Sebelumnya MUI menerbitkan Fatwa Nomor 83 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Dikutip dari mui.or.id, Kamis (25/7/2024), dalam fatwa MUI tersebut ditegaskan bahwa mendukung kemerdekaan Palestina dari kejinya penjajahan Israel adalah wajib. Lalu mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.

Di antara bentuk dukungan kepada Israel adalah bertransaksi dengan produk perusahaan yang memberikan sebagian keuntungannya untuk zionis tersebut. Lantas, bagaimana jika sudah telanjur membeli produk pro-Israel? Apakah tetap boleh digunakan atau seperti apa?

Menjawab pertanyaan di atas, MUI telah menerbitkan edaran "Tanya Jawab Terkait Fatwa Nomor 83". Edaran tersebut coba menjawab pertanyaan-pertanyaan yang beredar di tengah-tengah masyarakat mengenai persoalan agresi Israel atas Palestina. 

Terkait pertanyaan bila telah telanjur membeli produk terafiliasi Israel, MUI memberi penjelasan sebagai berikut:

Produk yang sudah dibeli, sepanjang bahan baku atau komposisinya terkonfirmasi halal maka hukumnya tetap halal untuk dikonsumsi atau digunakan, termasuk dijual jika tidak menimbulkan fitnah dan tidak perlu dibuang.

Keharaman yang ditetapkan dalam fatwa adalah perbuatan mendukung terhadap agresi Israel, termasuk dengan mendukung bisnis dari pihak yang mendukung agresi Israel, bukan pada zat dari produk tersebut.

Dalam istilah fikih dikenal haram li ghairihi atau haram karena ada unsur di luar zat. Dalam hal ini adalah i'anah 'ala al-ma'shiyah alias kerja sama dan dukungan terhadap tindak kejahatan Israel. 

Lalu bagaimana jika mendapat kiriman atau diberi makanan, minuman, atau barang produk pro-Israel? Apakah boleh mengonsumsinya? Harus bagaimana kalau disuguhi makanan atau minuman produk terafiliasi Israel?

Menurut MUI, barang yang semula halal jika diberi atau disuguhi maka boleh mengonsumsinya, terlebih jika dalam kondisi bertamu, bagian dari penghormatan terhadap tuan rumah.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, keharaman yang diatur dalam fatwa ini tidak pada material atau zatnya, akan tetapi pada dukungan pada agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, yang masuk kategori i'anah alal al-ma'shiyah, mendukung tindak kemaksiatan. 

Sementara telah maklum bahwa mendukung tindakan yang diharamkan hukumnya haram. Dengan demikian, barang tersebut secara materi tetap sebagaimana asalnya.

Namun jika ada kemaslahatan yang dituju, seperti mengingatkan untuk tidak bekerja sama dengan pihak yang mendukung agresi Israel, maka bisa memberikan pemahaman dan mengingatkan agar tidak membeli produk dari pihak yang mendukung agresi Israel.

Diberi pemahaman bahwa 1 rupiah yang ditransaksikan dengan pihak yang mendukung agresi Israel, berarti berkontribusi menumpahkan darah di Palestina.

Sementara untuk status barangnya tetap boleh digunakan jika sudah dibeli, mengingat produk tersebut tidak haram secara zat, tetapi haram karena hal lain (haram li ghairihi).

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya