Persyaratan PPIH Arab Saudi
Syarat Umum
1. Beragama Islam
2. Warga negara Indonesia
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Laki-laki atau perempuan
5. Tidak dalam kondisi hamil
6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
7. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH
8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan Polri, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan pondok pesantren
9. Diutamakan pejabat/pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Syarat Khusus
Perlindungan Jamaah
1. Usia maksimal 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan
2. Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus
3. berasal dari TNI/Polri
4. Pangkat tertinggi mayor untuk TNI dan Komisaris Polisi untuk Polri
5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
Layanan Jamaah Lansia dan Disabilitas
1. Usia maksimal 45 tahun
2. Diutamakan memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam menangani lansia dan atau penyandang disabilitas
3. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas
4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jamaah Haji
1. Usia 25 tahun hingga 45 tahun
2. Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI
3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren
4. Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jamaah Haji
5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
Itulah penjelasan mengenai syarat petugas haji 2025. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)