Hukum Menunda Haji bagi Orang yang Mampu

Salam Ramdhani, Jurnalis
Jum'at 09 Agustus 2024 10:14 WIB
Ilustrasi hukum menunda haji bagi orang yang mampu. (Foto: Kemenag.go.id)
Share :

HUKUM menunda haji bagi orang yang mampu dibahas dalam artikel berikut ini. Ibadah haji termasuk Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Namun, kerap kali terdapat beberapa alasan yang membuat seseorang menunda haji mereka.

Lantas, bagaimana hukum menunda haji walaupun sudah mampu melaksanakannya? Berikut penjelasannya, sebagaimana telah Okezone himpun. 

Kewajiban Haji dalam Islam 

Dalam kitab suci Alquran, kewajiban mengerjakan ibadah haji sangat jelas sebagaimana tertuang di Surat Ali Imran Ayat 97. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam." (QS Ali Imran: 97)

Pendapat Ulama tentang Menunda Berhaji

Para ulama memiliki pendapat berbeda. Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan sebagian pendapat ulama Mazhab Maliki mewajibkan pelaksanaan haji sesegera mungkin bagi mereka yang sudah mampu. Namun menurut ulama Madzhab Syafi'I, dibolehkan penundaan pelaksanaan haji bagi yang mampu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya mencoba berada di tengah-tengah perbedaan pendapat para ulama. Fatwa MUI memutuskan kewajiban melaksanakan haji boleh ditunda seperti pendapat ulama pengikut Madzhab Syafi'i. 

Situasi tersebut bila mereka yang sudah mampu berada dalam kondisi berusia sangat tua atau khawatir biaya habis saat pelaksanaan haji.

Tetapi apabila seseorang yang sudah mampu berhaji dan tidak berada dalam kondisi tersebut, maka wajib hukumnya segera mendaftar haji, dan diharamkan menunda-nunda.

Itulah penjelasan ringkas mengenai hukum menunda haji bagi orang yang mampu. Wallahu a'lam bishawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya