Menetapkan Suatu Hukum, NU Selalu Berdasarkan Nash dengan Realitas

Hantoro, Jurnalis
Minggu 11 Agustus 2024 15:01 WIB
Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa mengungkapkan cara NU menetapkan suatu hukum. (Foto: Istimewa/PBNU)
Share :

Dirinya juga menegaskan bahwa kondisi sosial selalu berubah seiring perkembangan zaman. Sebab, menurutnya, mengutip ulama, 90 persen dalam penetapan fikih adalah didasarkan pada realitasnya.

Saudara dekat KH Ma'ruf Amin ini mencontohkan sejumlah tokoh yang menerapkan nash dan realitas dalam memutuskan suatu persoalan. Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, misalnya, yang pada akhirnya memberikan kurma untuk orang yang batal puasa karena melakukan hubungan badan dengan istrinya di siang hari.

Sebab, lanjut Kiai Zulfa, Nabi melihat realitas orang tersebut yang mengaku tidak sanggup memerdekakan budak, berpuasa 60 hari berturut-turut, membagikan makanan kepada 60 orang miskin. Bahkan ketika Nabi memberikan kurma itu untuk dibagikan kepada masyarakat miskin, ia menjawab bahwa dia orang paling miskin.

"Nabi itu fahmul waqi (memahami realitas)," kata penulis kitab Al-Fatwa wa Ma La Yanbaghi li al-Mutafaqqih Jahluhu ini.

Selain Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, Kiai Zulfa juga menyebut Siti Aisyah sebagai sosok yang menerapkan nash dan realitas dalam memutuskan sebuah hukum.

Lalu juga Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib sebagai sosok-sosok yang mengombinasi realitas dan nash dalam menetapkan hukum. Pun para ulama mujtahid mutlak. 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya