APAKAH dana haji boleh diinvestasikan ke pasar saham? Diketahui bahwa Indonesia selalu mendapat kuota haji yang sangat besar setiap tahunnya. Pengelolaan dana haji pun selalu menjadi pertanyaan.
Menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dengan melakukan investasi di dalam maupun luar negeri akan memberikan banyak manfaat dalam pengelolaan biaya haji.
Anggota Dewan Pengawas BPKH Heru Muara Sidik mengatakan pengelolaan dana haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Undang-undang tersebut merincikan bagaimana penghimpunan, penempatan, investasi di surat berharga dan emas, serta investasi langsung lainnya.
Untuk menjamin likuditas dana haji dua kali sejak tahun lalu, Heru menjelaskan bahwa komposisi investasi yang dilakukan telah diatur.
"Misalkan kayak tahun ini. Di mana tahun lalu kita sudah mengeluarkan Rp18 triliun satu pemberangkatan. Dan, kita menetapkan likuiditas limitnya itu Rp36 triliun, tapi biasanya itu minimal," katanya dalam Market Review IDX Channel beberapa waktu lalu.
Sisa dana sebesar Rp114 triliun, menurut dia, akan diinvestasikan di surat berharga dan emas. Namun lanjutnya, investasi emas tidak terlalu intensif, sehingga hanya diinvestasikan sebesar Rp400 untuk saat ini. Hal itu disebabkan emas hanya memberikan keuntungan saat terjual.
Dirinya juga mengatakan BPKH melakukan investasi langsung melalui investasi di Bank Muamalat Indonesia. Investasinya berada di Rp1 triliun untuk kepemilikan saham 12,5 persen. Meski demikian, terdapat hibah saham 70 persen, sehingga kepemilikan sahamnya menjadi 82,5 persen.
"Selain itu kita ada investasi di BPKH limited di Saudi yaitu sebuah perusahaan untuk rangkain di efisiensi biaya haji," pungkasnya.
(Hantoro)