Berapa Subsidi Biaya Haji Reguler?

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 06 September 2024 10:50 WIB
Ilustrasi subsidi biaya haji reguler. (Foto: Kemenag.go.id)
Share :

BERAPA subsidi biaya haji reguler? Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah telah ditetapkan sebesar Rp93,41 juta per jamaah. Angka ini turun dari yang diusulkan sebelumnya sebesar Rp105 juta.

Biaya tersebut tidak semuanya ditanggung oleh calon jamaah haji Indonesia. Calhaj akan menanggung Rp56,05 juta. Sisanya 40 persen atau sekira Rp37,36 juta dari biaya haji tersebut akan disubsidi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sementara calon jamaah untuk mendapat porsi haji harus melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta. Jumlah ini sudah berlaku sejak 3 Mei 2010.

Setoran awal haji itu diterapkan Kementerian Agama untuk mengatasi laju pertambahan jumlah calon jamaah haji yang masuk daftar tunggu (waiting list).

Kemenag sendiri sudah membahas kemungkinan naiknya setoran awal yang dibayarkan calon jamaah haji untuk tahun mendatang. Terdapat beberapa usulan, mulai Rp40 juta hingga Rp45 juta.

"Ya mungkin antara Rp40 atau 45 juta karena banyak usulan Rp25 juta ini sudah tidak rasional lagi. Itu kan sudah 12 tahun yang lalu, bagaimana kalau ada peningkatan atau juga ada cicilan?" ungkap Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (Sihdu) Kemenag Jaja Jaelani di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel pada Jumat 15 Desember 2023. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya