Rizky Febian dan Mahalini Nikah Siri, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Redaksi, Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2024 16:55 WIB
Rizky Febian dan Mahalini nikah siri, bagaimana hukumnya dalam Islam? (Ilustrasi/Shutterstock)
Share :

"Tapi muncul masalah, ketika si laki-laki macam-macam, si perempuan sampai mati tidak bisa menuntut cerai karena tak ada hitam di atas putih. Tapi kalau dia nikah secara KUA si perempuan bisa menuntut," ujarnya.

Dalam nikah siri, pihak perempuan bisa dibilang lebih merugi. Itu lantaran jika pria yang menikahinya secara siri tiba-tiba kabur tanpa kabar, dia tidak bisa menikah lagi karena hak talak hanya ada pada suami. Jika memaksakan diri untuk menikah tanpa talak, maka pernikahan keduanya itu termasuk zina.

"Karena suaminya tak balik-balik, nekat dia nikah lagi. Maka nikah dia yang kedua dengan suami baru, zina zina zina. Karena dia masih ada ikatan dengan suami pertama. Hati-hati," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya