JAKARTA - Pernikahan antara penyanyi Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum terdaftar secara resmi di negara alias nikah siri. Demi mendapatkan buku nikah atau akta nikah, Rizky Febian pun mengajukan permohonan pengesahan nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Bagaimana hukum nikah siri dalam agama Islam. Perihal ini, Ustadz Abdul Somad pernah memberikan penjelasan.
Tak sedikit yang menganggap nikah siri merupakan pernikahan rahasia atau diam-diam. Itu karena pernikahan tersebut dihadiri 2 wali dan saksi, tapi tak ada keterlibatan negara di dalamnya.
Namun, dalam agama Islam, nikah siri tetap sah. Meski pernikahan itu tidak tercatat oleh negara.
Ada sejumlah rukun yang harus dipenuhi agar nikah siri sah. Hal itu di antaranya harus ada wali, 2 orang, saksi, mahar, hingga ijab kabul.
"Ada saksi dua orang, ada wali, ada ijab, ada kabul, ada mahar, sah nikah," tutur Ustadz Abdul Somad, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Teman Ngaji, Kamis (31/10/2024).
"Sah walaupun tak tercatat di KUA karena rukun syaratnya sudah sah," ucapnya.
Jika seluruh syarat akad nikah terpenuhi, nikah siri sah dalam Islam. Meski begitu, ada hal yang harus diperharikan yakni pernikahannya tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Karena itu, Ustadz Abdul Somad menyarankan tidak nikah siri, terutama kepada perempuan. Itu karena bila sang suami meninggal dunia, istrinya tidak bisa menuntut harta warisan dari suaminya. Selain itu, pihak perempuan tak bisa menuntut cerai lantaran tidak ada hitam di atas putih.
"Tapi muncul masalah, ketika si laki-laki macam-macam, si perempuan sampai mati tidak bisa menuntut cerai karena tak ada hitam di atas putih. Tapi kalau dia nikah secara KUA si perempuan bisa menuntut," ujarnya.
Dalam nikah siri, pihak perempuan bisa dibilang lebih merugi. Itu lantaran jika pria yang menikahinya secara siri tiba-tiba kabur tanpa kabar, dia tidak bisa menikah lagi karena hak talak hanya ada pada suami. Jika memaksakan diri untuk menikah tanpa talak, maka pernikahan keduanya itu termasuk zina.
"Karena suaminya tak balik-balik, nekat dia nikah lagi. Maka nikah dia yang kedua dengan suami baru, zina zina zina. Karena dia masih ada ikatan dengan suami pertama. Hati-hati," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)