Wudhu di Toilet, Bagaimana Hukumnya?

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Selasa 12 November 2024 15:07 WIB
Wudhu di toilet, bagaimana hukumnya? (Ilustrasi/Freepik)
Share :

JAKARTA - Muslim wajib mengetahui hukum berwudhu di toilet. Diketahui, tak sering orang wudhu di toilet atau WC.

Toilet merupakan tempat buang hajat atau kotoran. Lantas, bolehkah berwudhu di kamar mandi atau toilet menurut syariat Islam? Pasalnya ketika wudhu menyebut Bismillah atau doa.

"Jadi kalau ada WC, digabung dengan wastafel, digabung dengan bak mandi, ada shower-nya, maka di WC-nya saja yang tidak boleh menyebut nama Allah," ungkap Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA dalam tayangan di kanal YouTube Lentera Islam.

"Tapi kalau di wastafel mau wudhu boleh baca Bismillah, di shower mau wudhu boleh baca Bismillah," ujarnya.

Ustadz Khalid Basalamah menerangkan, larangan tersebut hanya dikhususkan di WC, namun jika ingin berwudhu di kamar mandi juga membaca Bismillah maka masih diperbolehkan.

Adapun doa sebelum wudhu adalah cukup membaca Bismillah. Sementara doa sesudah wudhu yakni sebagai berikut:

اَشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ. وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَاالتَّوَّابِيْنَ، وَجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنِىْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

Asyhadu allaa ilaaha illallaah wahdahu laa syariikalahu. Wa asyhadu anna Muhammadan’abduhu wa rasuuluhu. Allahumma-j ‘alnii minattawwaabiina waj ‘alnii minal mutaththohiirina waj ‘alnii min ‘ibaadikashshaalihiin.

"Saya bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Yaa Allah jadikanlah aku orang yang ahli tobat, dan jadikanlah aku orang yang suci, dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang salih." (HR Muslim 1/209, At-Tirmidzi 1/78, Lihat Shahih At-Tirmidzi 1/18)

Selain itu, setelah wudhu juga bisa membaca doa ini:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ، وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Subhaanakallaahumma wa bihamdika, asyhadu al-laa ilaaha illaa anta, astaghfiruka, wa atuubu ilaik.

"Maha Suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, aku minta ampun dan bertaubat kepada-Mu."

(HR An-Nasai dalam 'Amalul Yaumi wal Lailah, halaman 173. Lihat Irwa'ul Ghalil, 1/135 dan 2/94)

Sementara itu, seorang ulama madzab Syafi'i, Syekh Amin al-Kurdi menyatakan wudhu di dalam toilet termasuk salah satu kemakruhan wudhu, melansir laman nu.or.id.

وأما مكروهته فإثنا عشر, الاسرف في الماء ,وتقديم اليسرى على اليمنى , والزيادة على الثلاث والنقص عنها الى ان قال- والوضوء في بيت الخلاء أهـ

Artinya, “Adapun hal-hal yang dimakruhkan dalam berwudhu ada dua belas: boros dalam mengunakan air, mendahulukan anggota kiri daripada kanan, melebihi dari tiga kali basuhan, dan mengurangi jumlah, .... dan berwudhu di dalam toilet.” (Muhammad Amin al-Kurdi, Tanwirul Qulub [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: t.t] halaman 146).

Senada, mazhab Maliki berpendapat wudhu di toilet yang identik dengan tempat najis hukumnya makruh.

أي أنه يكره فعل الوضوء في مكان نجس؛ لأنه طهارة، فيتنحى عن المكان النجس أو ما شأنه النجاسة ولئلا يتطاير عليه شيء مما يتقاطر من أعضائه ويتعلق به النجاسة

Artinya, "Yaitu, bahwa melakukan wudhu di tempat yang najis itu dimakruhkan, karena wudhu adalah bersuci (thaharah), sehingga seharusnya wudhu menyingkir dari tempat najis atau tempat yang kondisi (umumnya) najis, agar tidak terkena percikan dari sesuatu yang menetes dari anggota tubuhnya, sehingga najis menempel padanya." (Abul Abbas Ahmad As-Shawi al-Maliki, Hasiyah As-Showi alal Syarhil Shaghir [ Darul Ma'arif: t.t] juz I halaman 126).

Alasan kemakruhan wudhu di toilet adalah karena toilet itu tempatnya najis dan bisa menimbulkan kekhawatiran percikan air yang terkena najis mengenai tubuh.

Namun, bagaimana jika risiko tersebut dapat dihindari? Misalnya dengan memastikan kondisi lantai toilet untuk wudhu itu suci?

Bagaimana jika toilet tersebut menjadi satu-satunya tempat untuk berwudhu? Apakah hukumnya masih tetap makruh?

Terkait hal ini, Syekh Athiyah Shaqr (w. 2006) ulama kontemporer yang pernah menjabat sebagai Mufti Darul Ifta Mesir dalam kitabnya yang bergenre fatwa, Mausu'ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam menjelaskan, kemakruhan berwudhu di toilet berlaku jika ada kekhawatiran terkena najis atau terdapat pilihan tempat lain untuk berwudhu. Berikut kutipannya:

والوضوء من الصنبور (الحنفية) داخل الحمام مكروه إن خشى الإنسان النجاسة من تساقط المياه على الأرض المتنجسة، ووجد مكانا آخر يتوضأ فيه غير هذا المكان ، فإذا أمن النجاسة أو لم يوجد مكان آخر للوضوء فلا بأس بالوضوء في الحمام

Artinya, “Berwudhu dari keran di dalam kamar mandi hukumnya makruh jika seseorang khawatir air wudhunya jatuh ke lantai yang terkena najis, dan dia menemukan tempat lain untuk berwudhu selain kamar mandi tersebut. Namun, jika aman dari najis atau tidak ada tempat lain untuk berwudhu, maka tidak masalah berwudhu di dalam kamar mandi." (Athiyah Shaqr, Mausu'ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam (Kairo, Maktabah Wahbah: 2011), cet. I, juz 3 halaman 60).

Dari penjelasan ini diketahui berwudhu di kamar mandi atau toilet bisa tidak dihukumi makruh jika tempat tersebut benar-benar bersih dan suci, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran adanya percikan air najis yang mengenai tubuh.

Selain itu, kemakruhan ini juga tidak berlaku jika tidak ada tempat lain yang tersedia untuk berwudhu selain kamar mandi atau toilet tersebut.

Wallahu a'lam bisshawab.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya