Hukum Memakai Behel dalam Islam

Aisha Ardhany Wahyuningtyas, Jurnalis
Kamis 12 Desember 2024 07:02 WIB
Hukum memakai behel dalam Islam. (Ilustrasi/Ist)
Share :

Tidak memunculkan bahaya: Penggunaan behel harus mempertimbangkan kesehatan gigi dan mulut jangka panjang.

Hukum memakai behel dalam Islam adalah mubah jika ada kebutuhan medis atau fungsional. Namun, jika digunakan hanya untuk tujuan estetika tanpa alasan yang jelas, maka hukumnya menjadi terlarang karena termasuk mengubah ciptaan Allah tanpa keperluan. Wallahualam

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya