JAKARTA - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446 H/2025 M. Jamaah haji mulai diberangkatkan pada 2 Mei 2025.
Tahapan perjalanan ini terbit dan ditandatangani Dirjen PHU Hilman Latief pada 3 Januari 2025.
“1 Mei 2025 jamaah haji mulai masuk asrama haji. 2 Mei 2025, awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah,” demikian melansir laman Kemenag, Jumat (19/1/2025).
Masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji akan berlangsung selama 30 hari. Sementara rata-rata masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi adalah 41 hari.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79. Dari jumlah itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp55.431.750,78. Hasil kesepakatan pemerintah dan DPR ini akan diajukan ke Presiden RI untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 2025, dan selanjutnya dilakukan proses pelunasan Bipih oleh jamaah.
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jamaah haji. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jamaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 adalah pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jamaah haji khusus.