JAKARTA – Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri sebelum hari raya tiba. Namun, bagaimana cara menyalurkan zakat fitrah yang benar? Apakah boleh kita salurkan langsung kepada orang-orang yang membutuhkan atau harus menyerahkan zakat fitrah lewat amil?
Pada Senin (24/3/2025), melalui artikel Dompet Dhuafa dan Ustaz Ahmad Fauzi Qasim selaku Sekretaris Dewan Syariah Dompet Dhuafa dan juga seorang pegiat dakwah kemanusiaan, dalam hal zakat fitrah ada tiga pihak yang terlibat, yakni diri kita sebagai muzaki atau pemberi zakat, lalu mustahik atau penerima zakat, serta amil atau petugas zakat. Amil berkewajiban menyalurkan zakat fitrah dari muzaki kepada mustahik.
Tetapi sebelumnya, mereka perlu memastikan bahwa mustahik zakat fitrah adalah orang-orang yang masuk dalam Golongan Penerima Zakat Fitrah. Lantas, haruskan muzaki menyalurkan zakat fitrah lewat amil atau boleh langsung kepada mustahik?
Melalui Al-Quran surah At-Taubah ayat 60, Allah Swt telah menyatakan secara tersurat bahwa ibadah zakat memiliki pengurusnya sendiri atau petugas zakat, yakni amil. Hal ini berkaitan dengan surah At-Taubah ayat 103, di mana Allah memerintahkan Nabi Muhammad Saw sebagai pemimpin umat untuk mengambil sebagian harta dari para aghniya. Aghniya merupakan orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan dalam mencukupi kebutuhannya.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. At-Taubah: 103)
Arti dari “sebagian harta” dalam ayat di atas adalah zakat. Menurut tafsir Al-Maraghi, zakat tersebut akan membersihkan diri para aghniya dari dosa yang timbul karena mangkirnya mereka dari peperangan dan juga untuk menyucikan diri mereka dari kecintaan terhadap harta.