Hukum Meminta Sumbangan di Jalanan, Bolehkah?

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Senin 21 April 2025 18:17 WIB
Hukum Meminta Sumbangan di Jalanan, Bolehkah? (Ilustrasi/Sindo)
Share :

Dengan demikian, menghimpun donasi di jalan hanya diperbolehkan apabila tidak mengganggu hak-hak pengguna jalan, seperti mempersempit lalu lintas, membuat macet, atau menimbulkan bahaya.  

Selain fungsi jalan, Rasulullah saw juga telah mengatur adab dan etika ketika berada di jalan. Rasulullah bersabda:   

عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ، فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ، إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا. قَالَ: فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ، فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قَالَ: غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ، وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ   ِ

Artinya, "Dari Nabi saw, beliau bersabda: “Jauhilah duduk di jalan-jalan.” Para sahabat berkata: “Kami tidak bisa menghindarinya, karena itu tempat kami berbincang-bincang.” Beliau bersabda, “Jika kalian memang harus duduk di jalan, maka berikan hak jalan.” Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, memerintahkan kebaikan, dan mencegah kemungkaran.” (HR Al-Bukhari).

Dalam konteks meminta donasi di jalan, ini berarti tidak boleh mengganggu, memaksa, menghalangi, dan mencela orang lain yang sedang berada di jalan.   

Jika meminta donasi dilakukan dengan adab, tanpa mengganggu, tanpa memaksa, dan demi kebaikan, hal itu bisa menjadi amar ma’ruf. Namun, jika dilakukan dengan cara mengganggu, memaksa, mencela, atau meresahkan, maka itu melanggar hak jalan dan bertentangan dengan syariat. Wallahualam
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya