Kemudian datang seorang dari Anshar membawa sekantong harta hingga tangannya tidak sanggup memikulnya. Orang-orang pun mengikuti jejaknya hingga terkumpul dua tumpukan makanan dan pakaian.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ
Artinya, "Barangsiapa yang memulai satu sunnah hasanah (kebiasaan baik) dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun". (HR Muslim).
Berdasarkan hadits tersebut, aktivitas mengumpulkan donasi pada dasarnya merupakan perbuatan yang baik dan bernilai ibadah. Apalagi jika ditujukan untuk kepentingan sosial, seperti membantu anak-anak terlantar. Itu karena praktik tersebut pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW. Jadi, semangat menggalang dana bukanlah hal baru dalam Islam, melainkan bagian dari praktik kenabian yang memiliki dasar kuat dalam sunnah.
Apabila kegiatan pengumpulan donasi dilakukan di jalan umum, maka perlu memperhatikan fungsi utama jalan sebagaimana disebut dalam literatur fiqih.
مَنْفَعَةُ الشَّارِعِ) الْأَصْلِيَّةُ (الْمُرُورُ) فِيهِ؛ لِأَنَّهُ وُضِعَ لِذَلِكَ
Artinya, "Manfaat utama dari jalan umum adalah untuk dilewati (lalu lintas), karena memang jalan itu diciptakan untuk tujuan tersebut." (Al-Khaṭib As-Syirbini, Mughnil Muḥtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1994], jilid III, halaman 508).
Meskipun fungsi utama jalan adalah untuk lalu lintas, tidak serta-merta menjadikan semua aktivitas lain di jalan sebagai sesuatu yang terlarang. Aktivitas selain berlalu lintas, seperti berdagang, duduk untuk keperluan mu'amalah, atau bahkan menggalang donasi, tetap diperbolehkan selama tidak menimbulkan gangguan terhadap kelancaran pergerakan para pengguna jalan.
وَيَجُوزُ الْوُقُوفُ فِي الشَّوَارِعِ وَالْجُلُوسُ؛ لِلْمُعَامَلَةِ وَالْحِرَفِ وَغَيْرِهَا، إِنْ لَمْ يُضَيِّقْ عَلَى الْمَارَّةِ
Artinya, "Diperbolehkan berdiri dan duduk di jalan umum untuk keperluan transaksi, pekerjaan, dan selainnya, selama tidak menyempitkan (mengganggu) para pejalan kaki". (Ar-Ramli, Fathur Raḥman bi Syarḥi Zubad Ibni Ruslan, [Beirut, Darul Minhāj: 2009], halaman 691).