Hukum Meminta Sumbangan di Jalanan, Bolehkah?

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Senin 21 April 2025 18:17 WIB
Hukum Meminta Sumbangan di Jalanan, Bolehkah? (Ilustrasi/Sindo)
Share :

JAKARTA - Hukum meminta sumbangan di jalanan perlu diketahui kaum muslim. Ini karena sering dijumpai pihak yang meminta donasi di jalanan. 

Baru-baru ini, masyarakat dibuat heboh perihal Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang penggalangan dana di jalan umum. Ini termasuk sumbangan untuk pembangunan masjid. 

Hal ini pun menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Lalu bagaimana hukumnya dalam padangan Islam? Berikut penjabarannya, sebagaimana melansir laman NU Online, Senin (21/4/2025):

1. Asal Mula Donasi

Dalam ajaran Islam, kegiatan pengumpulan donasi merupakan bentuk nyata dari amar ma’ruf atau mengajak pada kebaikan dan tolong-menolong dalam takwa. Dalam berbagai peristiwa, Rasulullah SAW menegaskan perihal ini. Ini menunjukkan  pentingnya peran umat dalam membantu sesama.

Salah satu momentum paling jelas ditunjukkan hadits riwayat Jarir bin Abdillah ra, ketika datang sekelompok kaum dari Mudhar dalam keadaan miskin, telanjang kaki, berbaju kasar, dan bersenjata, sehingga wajah Rasulullah SAW tampak berubah karena melihat penderitaan mereka.   

Lalu beliau masuk rumah, keluar kembali, dan memerintahkan Sahabat Bilal untuk azan dan iqamah. Setelah sholat, beliau berkhutbah dengan membaca ayat-ayat tentang takwa dan pengawasan Allah, lalu berseru: 

  تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ، مِنْ دِرْهَمِهِ، مِنْ ثَوْبِهِ، مِنْ صَاعِ بُرِّهِ، مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ، حَتَّى قَالَ: وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ   

Artinya, "Hendaklah seseorang bersedekah dari dinarnya, dirhamnya, pakaiannya, satu sha’ gandumnya, satu sha’ kurmanya, bahkan meskipun hanya dengan setengah butir kurma." (HR Muslim).   

 

Kemudian datang seorang dari Anshar membawa sekantong harta hingga tangannya tidak sanggup memikulnya. Orang-orang pun mengikuti jejaknya hingga terkumpul dua tumpukan makanan dan pakaian. 

Rasulullah SAW bersabda:   

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ   

Artinya, "Barangsiapa yang memulai satu sunnah hasanah (kebiasaan baik) dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun". (HR Muslim).   

Berdasarkan hadits tersebut, aktivitas mengumpulkan donasi pada dasarnya merupakan perbuatan yang baik dan bernilai ibadah. Apalagi jika ditujukan untuk kepentingan sosial, seperti membantu anak-anak terlantar. Itu karena praktik tersebut pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW. Jadi, semangat menggalang dana bukanlah hal baru dalam Islam, melainkan bagian dari praktik kenabian yang memiliki dasar kuat dalam sunnah.

2. Etika Meminta Sumbangan di Jalanan 

Apabila kegiatan pengumpulan donasi dilakukan di jalan umum, maka perlu memperhatikan fungsi utama jalan sebagaimana disebut dalam literatur fiqih. 

   مَنْفَعَةُ الشَّارِعِ) الْأَصْلِيَّةُ (الْمُرُورُ) فِيهِ؛ لِأَنَّهُ وُضِعَ لِذَلِكَ   

Artinya, "Manfaat utama dari jalan umum adalah untuk dilewati (lalu lintas), karena memang jalan itu diciptakan untuk tujuan tersebut." (Al-Khaṭib As-Syirbini, Mughnil Muḥtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1994], jilid III, halaman 508).   

Meskipun fungsi utama jalan adalah untuk lalu lintas, tidak serta-merta menjadikan semua aktivitas lain di jalan sebagai sesuatu yang terlarang. Aktivitas selain berlalu lintas, seperti berdagang, duduk untuk keperluan mu'amalah, atau bahkan menggalang donasi, tetap diperbolehkan selama tidak menimbulkan gangguan terhadap kelancaran pergerakan para pengguna jalan.

   وَيَجُوزُ الْوُقُوفُ فِي الشَّوَارِعِ وَالْجُلُوسُ؛ لِلْمُعَامَلَةِ وَالْحِرَفِ وَغَيْرِهَا، إِنْ لَمْ يُضَيِّقْ عَلَى الْمَارَّةِ   

Artinya, "Diperbolehkan berdiri dan duduk di jalan umum untuk keperluan transaksi, pekerjaan, dan selainnya, selama tidak menyempitkan (mengganggu) para pejalan kaki". (Ar-Ramli, Fathur Raḥman bi Syarḥi Zubad Ibni Ruslan, [Beirut, Darul Minhāj: 2009], halaman 691).   

 

Dengan demikian, menghimpun donasi di jalan hanya diperbolehkan apabila tidak mengganggu hak-hak pengguna jalan, seperti mempersempit lalu lintas, membuat macet, atau menimbulkan bahaya.  

Selain fungsi jalan, Rasulullah saw juga telah mengatur adab dan etika ketika berada di jalan. Rasulullah bersabda:   

عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ، فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ، إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا. قَالَ: فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ، فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قَالَ: غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ، وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ   ِ

Artinya, "Dari Nabi saw, beliau bersabda: “Jauhilah duduk di jalan-jalan.” Para sahabat berkata: “Kami tidak bisa menghindarinya, karena itu tempat kami berbincang-bincang.” Beliau bersabda, “Jika kalian memang harus duduk di jalan, maka berikan hak jalan.” Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, memerintahkan kebaikan, dan mencegah kemungkaran.” (HR Al-Bukhari).

Dalam konteks meminta donasi di jalan, ini berarti tidak boleh mengganggu, memaksa, menghalangi, dan mencela orang lain yang sedang berada di jalan.   

Jika meminta donasi dilakukan dengan adab, tanpa mengganggu, tanpa memaksa, dan demi kebaikan, hal itu bisa menjadi amar ma’ruf. Namun, jika dilakukan dengan cara mengganggu, memaksa, mencela, atau meresahkan, maka itu melanggar hak jalan dan bertentangan dengan syariat. Wallahualam
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya