Begini Cara Bayar Dam bagi Petugas Haji dan Jamaah Haji Indonesia 2025 melalui BAZNAS

Ramdani Bur, Jurnalis
Minggu 18 Mei 2025 16:54 WIB
Petugas PPIH Arab Saudi 2025 wajib membayar dam melalui BAZNAS. (Foto: MCH 2025)
Share :

Berikut cara pembayaran Dam/Hadyu sebagaimana diatur dalam KMA 437 Tahun 2025:

1. Bagi Petugas Haji

Petugas bantu jamaah haji yang baru mendarat di Bandara Jeddah. (Foto: Ramdani Bur/Okezone)

- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS menerima bukti pembayaran Dam/Hadyu dari PPIH.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PPIH.
- Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu PPIH

2. Bagi Jamaah Haji Reguler yang Berafiliasi dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)


-  Jamaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui KBIHU.
- KBIHU menerima pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
-  KBIHU menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada KBIHU.
- KBIHU memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada jemaah haji.
-  Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu jemaah haji.
-  Jamaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.

3. Bagi Jamaah Haji Reguler Mandiri


- Jamaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
-  BAZNAS menerima pembayaran Dam/ Hadyu dari Jamaah Haji reguler melalui rekening BAZNAS.
-  BAZNAS memberikan bukti pembayaran kepada Jamaah Haji reguler mandiri.
- Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu Jamaah Haji.

4. Pembayaran Dam/Hadyu Jamaah Haji Khusus


- Jamaah Haji Khusus melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)

- PIHK menerima bukti pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
- PIHK menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PIHK.
- PIHK memberikan bukti pembayaran Dam/ Hadyu kepada Jemaah Haji.
- Jamaah Haji Khusus dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.

(Ramdani Bur)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya