“Kami mengimbau jamaah untuk tidak bertransaksi di luar Proyek Adahi. Ini penting demi kemabruran ibadah, keamanan pribadi, dan ketertiban bersama,” tegas Muchlis Hanafi.
Selain membayar dam di Arab Saudi, jamaah haji diizinkan melakukan pembayaran dam di Indonesia. Penyembelihan di Tanah Air luar Tanah Suci, pelaksanaannya dapat dilakukan di Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi yang telah ditetapkan oleh BAZNAS, yakni 5005115180.
PPIH Arab Saudi berkomitmen terus mendampingi jamaah Indonesia dalam setiap aspek pelaksanaan ibadah haji. Muchlis Hanafi juga menyampaikan apresiasi kepada media yang telah berperan aktif dalam menyebarkan informasi haji secara akurat dan luas kepada masyarakat.
(Ramdani Bur)