"Melalui program ini, diharapkan jamaah yang memerlukan pemulangan lebih awal dapat kembali ke Tanah Air dengan aman dan nyaman," kata Dodo.
- Surat pengantar dari PPIH Embarkasi
- Surat pengantar dari Ketua Sektor
- Surat permohonan mutasi dari jemaah yang bersangkutan dan diketahui Ketua Kloter
- Surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kekurangan layanan
- Surat dari atasan langsung dari instansi terkait
(Ramdani Bur)