Daftar Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Sagita Rahma Hayati, Jurnalis
Selasa 08 Juli 2025 15:18 WIB
Daftar Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam (Freepik)
Share :

JAKARTA - Daftar mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam penting diketahui kaum muslim. Hal ini agar tidak keliru dalam menentukan mahar dalam sebuah akad nikah.

1. Mahar

Secara bahasa, kata mahar berasal dari bahasa Arab al-mahru (المهر) yang berarti pemberian kepada seorang wanita karena adanya akad pernikahan. Namun, dalam ilmu fikih, pengertian mahar lebih luas. Mahar tidak hanya hadiah atau pemberian saat akad nikah, tapi mencakup segala sesuatu yang menjadi sebab atau akibat dari terjadinya hubungan seksual, baik yang halal karena akad nikah, maupun yang haram karena zina.

Dalam buku Fiqih Mahar karya Isnan Ansory, disebutkan Imam al-Khathib asy-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj mendefinisikan mahar sebagai berikut:

مَا وَجَبَ بِنِكَاحٍ أَوْ وَطْءٍ أَوْ تَقُوبٍ يُضَعُ قَهْرًا

Artinya: Harta yang wajib diserahkan karena sebab nikah, hubungan seksual, atau hilangnya keperawanan.

Buku ini juga menjelaskan, ada beberapa jenis mahar yang tidak sah dalam Islam karena tidak memenuhi syarat sah sebagai harta. Berikut adalah daftar mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam, sebagaimana dihimpun pada Selasa (8/7/2025):

1. Mahar dari Benda yang Tidak Bernilai

Mahar tidak sah jika berupa benda yang tidak memiliki nilai, seperti sampah, reruntuhan bangunan, atau barang sejenis yang tidak memiliki harga atau manfaat secara umum.

2. Mahar dari Benda Najis

Benda najis seperti darah, bangkai, tinja, serta benda najis lainnya—termasuk anjing dan babi tidak boleh dijadikan mahar. Hal ini karena Islam melarang transaksi atau pemberian yang mengandung unsur najis.

3. Mahar dari Benda yang Tidak Bermanfaat

Barang yang tidak memiliki manfaat, seperti limbah atau barang bekas yang tidak lagi bisa digunakan, juga tidak diperbolehkan sebagai mahar dalam Islam.

4. Mahar dari Benda yang Tidak Bisa Diserahkan

Islam juga melarang menjadikan benda yang tidak dapat diserahkan secara nyata sebagai mahar, seperti ikan yang masih berenang di laut lepas atau burung yang terbang bebas di udara.

 

5. Mahar dari Benda yang Tidak Diketahui Keberadaannya

Benda yang statusnya tidak jelas atau tidak diketahui keberadaannya, seperti mobil yang dicuri dan tidak diketahui apakah bisa ditemukan kembali atau tidak, juga termasuk mahar yang tidak sah.

2. Syarat Sahnya Mahar Menurut Ulama

Para ulama menetapkan sejumlah syarat agar pemberian mahar yang berupa benda atau barang dapat dianggap sah menurut syariat Islam. Salah satunya dijelaskan oleh Imam ad-Dardir al-Maliki, yang menyebutkan bahwa syarat sah mahar adalah sebagai berikut:

- Benda tersebut memiliki nilai (mutamawwil)

- Suci atau tidak najis (ṭāhir)

- Bermanfaat (muntafa‘ bihi)

- Dapat diserahkan (maqdūr ‘alā taslīmih)

- Diketahui kadarnya dengan jelas (ma‘lūm)

Kelima syarat ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek kejelasan dan kemaslahatan dalam akad pemberian mahar, untuk menjaga hak dan kemuliaan dari masing-masing pihak.

Menentukan mahar dalam pernikahan bukan hanya soal nilai materi, tetapi juga harus sesuai dengan syariat Islam. Mahar harus berupa sesuatu yang bernilai, suci, bermanfaat, bisa diserahkan, dan jelas keberadaannya. Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan umat Islam tidak salah dalam memilih bentuk mahar, sehingga pernikahan yang dilakukan benar-benar sah secara agama. Wallahualam
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya