Apa Hukum Bekam dalam Islam?

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Jum'at 18 Juli 2025 15:05 WIB
Apa Hukum Bekam dalam Islam? (Ilustrasi/Freepik)
Share :

JAKARTA - Apa hukum bekam (hijamah) dalam agama Islam? Penting untuk mengetahui hukum bekam dalam Islam. Hal ini lantaran bekam menjadi pengobatan alternatif. 

1. Bekam

Secara etimologi, hijamah merupakan tindakan menyedot sejumlah darah dari bagian tubuh tertentu dengan tujuan pengobatan. Dalam praktiknya, praktik bekam menggunakan gelas penampung darah. 

Di Indonesia, bekam dikenal pula dengan sebutan lain, seperti candhuk, canthuk, atau kop.

Bekam adalah proses membuang darah kotor (toksin/racun) yang berbahaya dari dalam tubuh melalui permukaan kulit. Kulit, sebagai organ terbesar, sering menjadi tempat berkumpulnya toksin.

Di Indonesia, bekam juga dikenal dengan berbagai sebutan lain seperti candhuk, canthuk, atau kop. Lantas, apa hukum bekam dalam pandangan Islam?

2. Dasar Hukum Bekam

Anjuran mengenai bekam didasarkan pada sejumlah hadis nabi, melansir Muhammadiyah, Jumat (18/7/2025). Berikut dalil terkait bekam:

عَنْ حُمَيْدٍ قَالَ سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ فَقَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَكَلَّمَ أَهْلَهُ فَوَضَعُوا عَنْهُ مِنْ خَرَاجِهِ وَقَالَ إِنَّ أَفْضَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ أَوْ هُوَ مِنْ أَمْثَلِ دَوَائِكُمْ [رواه مسلم]

“Dari Humaid (diriwayatkan) Ia berkata, Anas bin Malik pernah ditanya tentang pekerjaan membekam, maka Ia berkata, Rasulullah saw pernah berbekam dan yang membekam beliau adalah Abu Thaibah, beliau memerintahkan agar Abu Thaibah diberi dua sha‘ makanan dan berbicara kepada keluarganya, maka mereka membebaskan pajaknya. Kemudian beliau bersabda: “Sebaik-baik obat yang kamu gunakan untuk berobat adalah berbekam atau berbekam adalah obat yang paling baik bagimu” [H.R. Muslim].

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda tentang manfaat tukang bekam:

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ قَالَ نَبِىُّ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نِعْمَ الْعَبْدُ الْحَجَّامُ يُذْهِبُ الدَّمَ وَيُخِفُّ الصُّلْبَ وَيَجْلُو عَنِ الْبَصَرِ [رواه الترمذي]

“Dari Ibnu ‘Abbas (diriwayatkan), ia berkata, Nabi saw. bersabda, “Orang yang paling bermanfaat adalah seorang tukang bekam (al-ḥajjām) karena ia mengeluarkan darah kotor (darah vena), meringankan otot kaku dan mempertajam pandangan mata orang yang dibekamnya” [H.R. at-Tirmidzi].

Nabi juga pernah menyatakan, bekam sebagai salah satu jalan kesembuhan:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ

“Dari Ibnu ‘Abbas (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda, “Kesembuhan itu berada pada tiga hal, sayatan alat bekam atau minum madu atau sundutan dengan api (kay) dan aku melarang umatku (berobat) dengan kay.” [H.R. al-Bukhari].

 

Hadis lain yang relevan: “Dan aku membenci pembakaran (sundutan api) dan tidak juga menyukainya” [H.R. Ahmad dalam Musnad-nya].

Di hadis lain Nabi Muhammad SAW menegaskan kembali bekam mengandung kesembuhan:

أَنَّ عَاصِمَ بْنَ عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ حَدَّثَهُ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَادَ الْمُقَنَّعَ ثُمَّ قَالَ لَا أَبْرَحُ حَتَّى تَحْتَجِمَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ فِيهِ شِفَاءً [رواه أحمد والبخاري ومسلم]

“Dari ‘Ashim bin Umar bin Qatadah (diriwayatkan) dia memberitahukan bahwa Jabir bin Abdullah r.a. pernah menjenguk al-Muqanna’, dia bercerita: Aku tidak sembuh sehingga aku berbekam, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya di dalamnya terkandung kesembuhan” [H.R. Ahmad, al-Bukhari dan Muslim].

3. Pesan Irsyadi dan Hukum Mubah

Dapat disimpulkan, bekam tidak tergolong sebagai perkara ibadah. Pesan yang terkandung dalam hadis-hadis Nabi SAW tentang bekam adalah pesan irsyadi, yaitu manfaat yang bersifat duniawi, bukan manfaat yang berkaitan dengan ibadah ritual.

Dengan demikian, secara asalnya, berbekam adalah perkara non-ibadah karena maslahat yang terkandung di dalamnya adalah maslahat duniawi berupa kesembuhan.

Mengingat bekam adalah perkara mubah (diperbolehkan), berlaku aturan hukum mubah padanya. Amalan mubah ini bisa berubah menjadi amalan ibadah yang berpahala jika disertai niat yang baik, misalnya niat untuk menjaga kesehatan tubuh sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah.

Majelis Tarjih mengakui praktik bekam ini, dan bahkan kedokteran modern pun mengakui adanya manfaat bekam, selama dilakukan dengan prosedur yang benar dan aman. Wallahualam

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya