Namun, jika kehamilan terjadi karena seorang perempuan menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual, maka ia tidak menanggung dosa zina karena perbuatan tersebut dilakukan di luar kehendaknya.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak mudah menghakimi dan selalu mengedepankan keadilan serta kasih sayang dalam menyikapi masalah ini.
(Rahman Asmardika)