Hukum Hamil Di Luar Nikah Menurut Agama Islam

Sagita Rahma Hayati, Jurnalis
Selasa 22 Juli 2025 17:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
Share :

Namun, jika kehamilan terjadi karena seorang perempuan menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual, maka ia tidak menanggung dosa zina karena perbuatan tersebut dilakukan di luar kehendaknya.

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak mudah menghakimi dan selalu mengedepankan keadilan serta kasih sayang dalam menyikapi masalah ini.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya