Jika kehamilan terjadi karena hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan, maka keduanya dianggap telah melakukan zina.
Dalam hukum Islam, zina merupakan dosa besar dan pelakunya harus bertaubat dengan sungguh-sungguh serta tidak mengulangi perbuatannya.
Adapun jika seorang perempuan hamil akibat pemerkosaan atau kekerasan seksual, Islam tidak menimpakan dosa zina kepadanya. Dalam kasus ini, seorang perempuan justru menjadi pihak yang perlu dilindungi.
Maka, kehamilan semacam ini tidak disebut zina dan tidak berdosa bagi korban.
Islam tidak memandang hamil di luar nikah sebagai bukti mutlak terjadinya zina. Hukum kasus ini perlu dilihat dari kondisi yang melatarbelakangi kehamilan tersebut.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa jika seseorang hamil di luar nikah akibat hubungan suka sama suka tanpa ikatan pernikahan yang sah, maka hukumnya adalah haram dan termasuk dalam perbuatan zina yang merupakan dosa besar dalam Islam. Pelakunya diwajibkan untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh dan memperbaiki diri.