Apakah Boleh Wanita Haid Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Kamis 11 September 2025 13:31 WIB
Apakah Boleh Wanita Haid Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya (Ilustrasi/Okezone)
Share :

Penyebab mengapa Rasulullah pernah melarang perempuan berziarah nampaknya bisa kita simak dalam hadis lainnya seperti riwayat Anas bin Malik berikut:

 مَرَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِامْرَأَةٍ تَبْكِى عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ « اتَّقِى اللَّهَ وَاصْبِرِى » . قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّى ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِى ، وَلَمْ تَعْرِفْهُ . فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَتَتْ بَابَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ . فَقَالَ « إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى » 

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur. Rasulullah berkata, ’Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!’ Wanita tersebut berkata, ’Menyingkirlah dariku, karena kamu tidak tertimpa musibah sepertiku’. Wanita tersebut tidak mengetahui bahwa itu adalah Nabi. Lalu dia diberitahu bahwa yang menegurnya adalah Nabi, maka dia kemudian mendatangi rumah beliau. Dia tidak mendapati penjaga di rumah beliau. Dia berkata, ‘Aku tidak mengetahui bahwa itu engkau.’ Maka Nabi berkata, ‘Kesabaran itu hanyalah di awal musibah’”. (HR. Bukhari no. 1283 dan Muslim no. 2179). 

Dari hadits di atas, bisa disimpulkan jika Nabi hendak secara tegas melarang perempuan berziarah, tentunya Nabi akan langsung mengusir perempuan tersebut dari area kuburan. Namun Nabi hanya menyuruhnya bersabar. Maka dalam hal ini yang lebih tepat ialah jika dikatakan bahwa larangan perempuan berziarah itu adalah apabila ada kemungkinan perempuan tersebut akan menangis histeris menandai ketidakrelaannya akan takdir Allah. Sebuah hal yang sebelumnya telah dilakukan oleh perempuan-perempuan jahiliyah dimana ketika ada yang meninggal, mereka akan menangis meraung-raung bahkan hingga menyobek baju yang mereka kenakan. 

Sebaliknya, jika dipastikan bahwa perempuan tersebut akan bisa mengendalikan dirinya saat berziarah, maka hukumnya adalah boleh-boleh saja. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya