Masa Tinggal Jamaah Haji 41 Hari Dinilai Terlalu Lama, DPR Sebut 30 Hari Cukup

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 31 Oktober 2025 14:03 WIB
Masa Tinggal Jamaah Haji 41 Hari Dinilai Terlalu Lama, DPR Sebut 30 Hari Cukup (Okezone/Dani Jumadil)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai masa tinggal jamaah haji 41 hari di Arab Saudi terlalu lama. Menurutnya, masa tinggal jamaah haji cukup 30 hari.

1. Masa Tinggal Jamaah Haji

"Kelamaan 41 hari. 30 hari cukup sebetulnya. Saya kira, ya," ujar Marwan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Dengan pemangkasan masa tinggal jamaah haji, Marwan menilai, Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) akan turun signifikan.

"Kalau sekarang kan rata-rata 41 hari. Kalau mungkin 30 hari, mungkin saja akan signifikan penurunan," tuturnya.

Namun, Marwan optimis keberadaan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, bisa melobi otoritas Arab Saudi untuk memangkas masa tinggal jamaah.

"Ya, dengan hadirnya wamen kita ini, energik, muda, bisa melobi pihak Saudi menjadi 30 hari saja. Kalau ini dari Komisi VIII sudah dari dulu kita meminta pemerintah," tuturnya.

Legislator dari Fraksi PKB ini menjelaskan, biaya hidup di Arab Saudi tetap sama seperti tahun lalu yakni 750 SAR. Ia mengatakan, ada sejumlah komponen biaya yang dikurangi.

"Ya, salah satunya akomodasi, konsumsi, kemudian di Armuzna. Ada beberapa titik-titik yang menurut kita dalam pembahasan, 'ini masih bisa, pengalaman tahun lalu seperti ini bisa loh'. Akhirnya ketemu angka itu," ucapnya.

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah sepakat biaya haji 1447 H/2026 sebesar Rp87.409.365 juta. Selain itu, DPR-pemerintah sepakat calon jamaah membayar Rp54.193.807 juta untuk ibadah haji tahun depan.

 

Kesepakatan itu diambil setelah Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Pemerintah pada hari ini, Rabu (29/10/2025). Biaya haji itu turun dari tahun sebelumnya.

"Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umroh sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 masehi per jamaah reguler sebesar Rp87.409.365. Turun sebesar Rp2.000.894 dibanding dengan BPIH tahun 2025 masehi yang sebesar Rp89.410.250 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat.

Selain itu, Marwan menyampaikan, pihaknya dan Pemerintah sepakat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) menjadi Rp54.193.806,58 atau sebesar 62% dari total BPIH. Biaya ini akan dialokasikan untuk keperluan para jamaah.

"Dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi makkah, sebagian biaya amomodasi madinah, dan biaya hidup living cost. Dan BIPIH tahun 2026 turun sebesar Rp1.237.944,20 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp55.431.750,78," tuturnya. 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya