Ini juga diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW, yang menyebutkan bahwa memuliakan orang lanjut usia termasuk dalam bentuk pengagungan kepada Allah SWT.
“Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak mengasihi anak-anak kami dan tidak menghormati orang tua kami.” (HR. at-Tirmiżī).
Dalam riwayat lain beliau bersabda: “Sesungguhnya termasuk pengagungan kepada Allah adalah memuliakan orang lanjut usia.” (HR. al-Bukhārī dalam al-Adab al-Mufrad dan Abū Dāwūd).
Dilansir laman resmi Muhammadiyah, Syamsul menjelaskan bahwa perlindungan terhadap lansia mencakup tiga tingkatan, yaitu:
Dalam hukum fikih, memberikan layanan kepada lansia bersifat wajib kifayah, yang berarti menjadi tanggung jawab bersama. Tanggung jawab ini berjenjang, dimulai dari keluarga, kemudian masyarakat, dan puncaknya menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan tidak ada lansia yang hidup tanpa perlindungan.