Apakah Wali Nikah Berhak Tentukan Mahar? Simak Penjelasannya

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Jum'at 07 November 2025 16:45 WIB
Apakah Wali Nikah Berhak Tentukan Mahar? Simak Penjelasannya (Ilustrasi/Freepik)
Share :

Terkait hal ini, melansir laman Kemenag, dalam hadits sahih Muslim disebutkan Rasulullah SAW melarang nikah syighar, yaitu bentuk pernikahan yang terjadi pada masa Jahiliah. Dalam praktik ini, dua orang wali saling menikahkan perempuan di bawah perwaliannya tanpa mahar, dengan saling menukar pernikahan di antara mereka.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ ﷺ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ، وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ، وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ

Artinya: “Dari Ibnu ‘Umar ra: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang nikah syighar. Adapun syighar ialah seorang laki-laki menikahkan putrinya kepada laki-laki lain dengan syarat laki-laki itu menikahkan putrinya (kepada dirinya). Keduanya tidak memberikan mahar (untuk para perempuan itu).” (Dr Musa Syahin Lasyin, Fathul Mun’im Syarah Shahih Muslim, [Kairo, Darus Syuruq: 2002], juz V, h.518).

Salah seorang ulama hadits dari Universitas al-Azhar Kairo, Dr Musa Syahin Lasyin, menjelaskan hadits tersebut dalam karyanya yang berjudul Fathul-Mun‘im Syarh Shahih Muslim. Menurutnya, pada masa Jahiliah, wali perempuan sering menganggap mahar adalah haknya sendiri, bukan hak perempuan yang dinikahkan.

Ketika Islam datang, praktik zalim ini kemudian dihapus dan ditetapkan bahwa mahar adalah hak penuh perempuan, bukan hak wali. Seorang wali nikah tidak boleh menetapkan nilai mahar tanpa izin dan rida dari pihak perempuan, serta tidak boleh menjadikannya sebagai kompensasi bagi dirinya sendiri.

Dengan demikian, wali tidak memiliki hak untuk menentukan atau memaksakan nilai mahar karena mahar merupakan hak penuh perempuan. Meski begitu, sebagai pihak yang berperan melindungi dan membimbing mempelai perempuan yang akan dinikahkan, wali berhak memberikan nasihat, pertimbangan, dan arahan agar nilai mahar bisa sesuai dengan standar kelayakan dan kemampuan mempelai pria. Wallahualam
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya