JAKARTA - Viral di media sosial (medsos) tindakan pendakwah mudah Gus Elham mencium anak. Tindakannya ini dikecam luas. Gus Elham pun meminta akhirnya meminta maaf atas perbuatannya.
Terkait hal ini, dalam pandangan Islam, setiap anak memiliki al-karāmah al-insāniyyah — kemuliaan manusia yang harus dijaga. Anak bukan hanya “titipan”, tetapi juga amanah yang memiliki hak untuk merasa aman secara fisik maupun psikis.
Karena itu, segala bentuk sentuhan yang tidak sesuai — bahkan jika dilakukan tanpa niat buruk — dapat menjadi pelanggaran terhadap kemuliaan tersebut.
Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nur :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ…
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak yang kamu miliki, dan anak-anak yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepadamu tiga kali (dalam sehari): sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaianmu di tengah hari, dan sesudah salat Isya’. Itulah tiga aurat bagi kamu.” (QS. an-Nūr [24]: 58)
Melansir laman Muhammadiyah, ayat ini menjadi dasar penting bagi pendidikan etika tubuh dan privasi dalam Islam. Allah memerintahkan agar anak-anak belajar menghormati batas aurat, sekaligus memberi peringatan kepada orang dewasa agar tidak melanggar ruang privasi anak.
Dalam Fikih Perlindungan Anak menegaskan, kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak kerap terjadi karena lemahnya kesadaran akan batas sentuhan dan etika tubuh. Islam sangat tegas melarang tindakan eksploitasi seksual, sebagaimana firman Allah:
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِههُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya : “Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS. an-Nūr [24]: 33)
Meski ayat ini berbicara tentang budak pada masa itu, prinsipnya berlaku umum: tidak boleh ada pemaksaan, pelecehan, atau eksploitasi seksual dalam bentuk apa pun, termasuk terhadap anak-anak.