JAKARTA - Apakah suami wajib menafkahi istrinya yang memiliki gaji lebih besar? Hal ini mungkin masih menjadi pertanyaan.
Saat ini, semakin banyak istri bekerja. Baik suami dan istri sama-sama mencari penghasilan.
Pada kondisi ini, tak menutup kemungkinan gaji istri lebih besar dibandingkan suami. Dengan kondisi tersebut, apakah suami tetap wajib menafkahi istrinya?
Dalam Islam, nafkah adalah kewajiban suami. Kewajiban ini atas dasar firman Allah swt dan hadits Nabi Muhammad SAW. Allah SWT berfirman:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ
Artinya: "Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya." (QS An-Nisa: 34).
Sementara itu dalil haditsnya sabda Nabi Muhammad SAW adalah:
فاتقوا الله في النساء .... ، ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف
Artinya: "Takutlah kalian dalam urusan wanita..... Mereka para istri memiliki hak rezeki (nafkah) dan pakaian dengan cara yang baik (layak) yang wajib bagi kalian semua para suami ... " (HR Muslim).
Kewajiban ini dimulai saat istri telah mempersilahkan dirinya untuk digauli (tamkin) oleh suami dan sampai tidak adaanya ikatan pernikahan, baik karena wafat atau putus karena perceraian.
Dr Musthafa Al-Khin dkk mengatakan bahwa syarat kewajiban nafkah suami ada dua, yakni (1) at-tamkin. Istilah ini merujuk pada pengertian istri mempersilahkan suaminya untuk menggaulinya. Artinya, istri tidak menolak untuk digauli (berhubungan badan). (2) bersedia ikut bersama suaminya di mana pun suaminya mengajak untuk tinggal dan tempat tinggal tersebut layak. (Al-Fiqhul Manhaji, [Suriah, Darul Qalam: 1992], jilid IV, halaman 181).
Ketika dua syarat ini terpenuhi, suami wajib menafkahi istrinya.
إذا توفرت هذه الشروط وجب على الزوج أن يقدّم للزوجة جميع النفقات التي تحتاجها، مما سيأتي تفصيله. وبذلك تعلم أن النفقة لا تجب على الزوج لمجرد العقد وحده
Artinya: “Ketika syarat-syarat ini lengkap, wajib bagi suami menyuguhkan semua nafkah yang dibutuhkan istrinya, perinciannya akan dijelaskan nanti. Dengan penjelasan ini, kita tahu bahwa kewajiban nafkah bagi suami syaratnya tidak hanya akad (setelah akad nikah nafkah tidak langsung wajib).” (Al-Khin dkk, 182).
Bagaimana jika istri sebenarnya tidak butuh karena sudah tercukupi dengan penghasilan sendiri? Melansir laman NU, Rabu (19/11/2025), hal tersebut tidak berpengaruh pada kewajiban menafkahi.
اعلم أن النفقة على الزوجة مقدّرة، ولكنها تتفاوت كَمًّا ونوعاً، حسب تفاوت حال الزوج، في العسر والُيسر. أما اختلاف حال الزوجة في ذلك فلا أثر له في هذا التفاوت. ذلك لأن التفاوت إنما يخضع لنسبة الاستطاعة، وهي عائدة إلى حال المنفق، لا إلى حال المنفق عليه
Artinya: "Ketahuilah! Kewajiban menafkahi istri sifatnya dikira-kirakan banyak dan macamnya, sesuai kondisi (ekonomi) suami, apa termasuk berkecukupan atau kesulitan. Sedangkan kondisi istri, sama sekali tidak memiliki pengaruh. Sebab, perbedaan kondisi dinisbatkan pada kemampuan suami sebagai pemberi nafkah, bukan istri sebagai penerminya.” (182).
Dari penjelasan tersebut, kondisi ekonomi istri sama sekali tidak memiliki pengaruh dalam soal nafkah, termasuk kewajiban ketika istri berpenghasilan lebih tinggi daripada suaminya. Suami tetap wajib memberi nafkah.
Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)