Penjelasan Fiqih Empat Mazhab tentang Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 08 Desember 2025 17:19 WIB
Massa Reuni 212 Sholat Gaib untuk korban bencana Sumatera (Foto: Felldy Utama/Okezone)
Share :

Beliau juga menolak pendapat Ibnu Jarir dan Asy-Sya'bi yang menyatakan bahwa shalat jenazah tetap sah meski tanpa disucikan, karena pendapat tersebut bertentangan dengan ijma‘ (kesepakatan ulama).

وَتَقَدَّمُ طُهْرِ الْمَيِّتِ كَمَا يَأْتِي، وَقَوْلُ ابْنِ جَرِيرٍ كَالشَّعْبِيِّ تَصِحُّ بِلَا طَهَارَةٍ رُدَّ بِأَنَّهُ خَارِقٌ لِلْإِجْمَاعِ وَابْنُ جَرِيرٍ وَإِنْ عُدَّ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ لَا يُعَدُّ تَفَرُّدُهُ وَجْهًا لَهُمْ كَالْمُزَنِيِّ

Artinya: “Didahulukannya kesucian mayat sebagaimana penjelasan selanjutnya, dan pendapat Ibnu Jarir sama seperti pendapatnya asy-Sya'bi, yaitu bahwa shalat sah tanpa bersuci ditolak karena pendapat tersebut menentang ijma (konsensus ulama). Dan Ibnu Jarir, meskipun termasuk ulama Syafi'iyyah, pendapatnya yang menyendiri itu tidak dianggap sebagai pandangan dalam mazhab mereka, sebagaimana al-Muzani.” (Tuhfatul Muhtaj, [Beirut: Darul Kutub Al–Ilmiyah, 2001], juz I, hlm. 412).

Dengan demikian, shalat ghaib untuk korban bencana hukumnya dirinci sebagai berikut:

  1. Sah dan disunnahkan, jika diyakini atau diduga kuat para korban sudah dimandikan.
  2. Sah dengan niat digantungkan, jika masih ragu apakah sudah dimandikan atau belum, misalnya dengan niat: “Saya shalat jika jenazah ini sudah dimandikan.”
  3. Tidak sah, jika diyakini atau diduga kuat korban belum dimandikan.

Oleh karena itu, kepedulian kita kepada para korban bencana dapat diwujudkan dengan tindakan lain, seperti mendoakan dan ikut berdonasi.

Wallahu a’lam.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya