Penjelasan Fiqih Empat Mazhab tentang Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 08 Desember 2025 17:19 WIB
Massa Reuni 212 Sholat Gaib untuk korban bencana Sumatera (Foto: Felldy Utama/Okezone)
Share :

JAKARTA – Bencana di Tanah Air kerap menimbulkan korban jiwa dan duka mendalam bagi seluruh masyarakat Indonesia, tak hanya di wilayah yang dilanda petaka. Sebagian masyarakat, terutama yang beragama Islam, tak hanya berduka, tetapi juga ingin mendoakan sekaligus memberi penghormatan bagi para korban yang meninggal dunia.

Salah satu bentuknya adalah shalat ghaib, yaitu shalat jenazah yang dilakukan meski jenazah tidak berada di hadapan jamaah. Namun, banyak yang tidak yakin dan bertanya: apakah shalat ghaib untuk para korban bencana sah dan disyariatkan?

Berikut penjelasan mengenai pertanyaan tersebut, melalui kacamata fiqih dari mazhab-mazhab di Indonesia, sebagaimana dilansir NU Online.

Hukum Shalat Ghaib Menurut 4 Mazhab

Secara garis besar, para ulama mazhab Syafi’i memperbolehkan pelaksanaan shalat ghaib dengan ketentuan kondisi mayat telah diyakini atau diduga kuat sudah dimandikan atau di-tayammumi.

Jika masih diragukan apakah sudah dimandikan atau belum, maka shalat ghaib dapat dilakukan dengan niat yang digantungkan, seperti niat: “Saya shalat pada mayat ini jika sudah dimandikan.” Sedangkan jika kondisi mayat diyakini atau diduga belum dimandikan, maka shalat ghaib tidak dapat dilakukan. Pendapat ini merupakan ijma’ atau kesepakatan ulama.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya