Apa Saja Syarat Taubat Nasuha? Ini Penjelasannya

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 26 Januari 2026 18:26 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Taubat nasuha adalah bentuk taubat paling sempurna dalam ajaran Islam—suatu pengembalian diri dari perbuatan dosa dengan ketulusan hati, penyesalan mendalam, dan komitmen kuat untuk tidak mengulanginya. Istilah "nasuha" berasal dari bahasa Arab yang berarti murni atau bersih, mencerminkan esensi taubat yang dilakukan bukan karena paksaan atau kepentingan duniawi, melainkan semata-mata untuk memperoleh keridhaan Allah SWT dan takut akan hukumannya. Memahami syarat-syarat taubat nasuha adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk memastikan taubatnya diterima oleh Allah.

Perintah taubat nasuha dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman dalam Surat At-Tahrim ayat 8:

يٰۤاَيُّهَا النَّبِىُّ جَاهِدِ الۡكُفَّارَ وَالۡمُنٰفِقِيۡنَ

"Yā ayyuhal-lazina amanu tubu ilallahi taubatan nasuha(n)"

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya..."

Ayat ini memerintahkan umat beriman untuk melakukan taubat dengan sungguh-sungguh dan menjanjikan bahwa Allah akan menghapus kesalahan-kesalahan mereka serta memasukkan mereka ke dalam surga.

Tiga Syarat Utama Taubat Nasuha

Menurut Imam Nawawi, salah satu ulama terkemuka Islam, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar taubat diterima Allah SWT:

1. Menyesali Perbuatan Dosa (An-Nadm)

Seorang hamba harus merasakan penyesalan yang mendalam—bukan hanya ucapan bibir, tetapi menyentuh lubuk hati yang paling dalam. Penyesalan ini adalah bukti bahwa seseorang benar-benar menyadari kesalahannya dan membencinya karena membenci dosa itu sendiri, bukan karena takut tertangkap atau rugi.

 

2. Meninggalkan Perbuatan Dosa (Al-Iqla'u)

Tidak cukup hanya menyesal dalam hati. Seseorang harus benar-benar menghentikan perbuatan dosa seketika itu juga dan meninggalkannya dalam keadaan apapun. Berhenti dari dosa harus dilakukan dengan komitmen penuh, tanpa ada ruang untuk mengulanginya.

3. Berniat Tidak Mengulangi Lagi (Al-Azm)

Syarat ketiga adalah membuat janji yang tulus dan kuat kepada Allah untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Tekad ini harus berasal dari niat yang ikhlas, bukan sekadar pernyataan kosong.

Jika salah satu dari ketiga syarat ini tidak terpenuhi, maka taubatnya dianggap tidak sah.

Untuk dosa yang melibatkan hak orang lain (haqqul adami), seperti mengambil harta atau memfitnah, diperlukan syarat tambahan: meminta maaf dan mengembalikan apa yang diambil dari orang yang dizalimi.​

Dengan memenuhi ketiga syarat dasar taubat nasuha dan melakukan amal baik sebagai penebus dosa, Allah SWT akan mengampuni segala kesalahan dan membuka pintu taubat menuju jalan yang benar. Wallahu a'lam.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya