Cara Mengganti Utang Puasa yang Telah Lewat 2 Kali Ramadhan

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 05 Februari 2026 13:14 WIB
Ilustrasi.
Share :

Menurut Nahdlatul Ulama (NU), jika utang puasa lewat 2 Ramadhan karena lalai (tanpa uzur seperti sakit berkepanjangan), wajib qadha dan fidyah 1 mud makanan pokok (sekitar 0,7 kg beras/gandum) per hari per tahun keterlambatan. Untuk 1 hari utang lewat 2 tahun, fidyah 2 mud (1,4 kg).

Sementara menurut Muhammadiyah, puasa wajib diqadha meski lewat 2 Ramadan, tanpa batas waktu akhir. Membayar fidyah dapat dilkaukan hanya jika tidak mampu melakukan puasa, bukan karena lalai. Orang yang melalaikan puasa disarankan bertobat dan beristighfar.

Tata Cara Qadha dan Fidyah

Mengqadha puasa bisa dilakukan sebelum puasa Ramadan dimulai.

Lafal niat qadha puasa Ramadan adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya