Cara Mengganti Utang Puasa yang Telah Lewat 2 Kali Ramadhan

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 05 Februari 2026 13:14 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Bulan Ramadhan akan segera datang dan umat Muslim akan kembali menjalankan kewajiban berpuasa sebulan penuh. Bagi yang memiliki utang puasa dari Ramadan sebelumnya, sebaiknya segera ditunaikan dengan puasa qadha.

Namun, bagaimana bila utang puasa tersebut telah lewat 2 kali Ramadan? Apakah masih bisa digantikan dengan qadha, dan jika bisa bagaimana tata caranya? Berikut penjelasannya.

Kewajiban Membayar Utang Puasa

Utang puasa Ramadhan yang tertinggal wajib diganti (qadha) sesuai Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang ia tidak berpuasa itu) pada hari-hari lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya